Jenderal Sutarman memang diberhentikan secara hormat oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (16/1/). Meski diberhentikan dari kursi Kapolri, Jenderal Sutarman tetap terhitung sebagai polisi aktif.
Sesuai UU 2/2002 tentang Polri, massa aktif seorang polisi adalah 58 tahun. 5 Oktober 2015 nanti, usia Jenderal asal Sukoharjo tersebut genap 58 tahun. Dengan demikian masa dinas Sutarman habis di kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siang ini kita diberikan nasihat oleh para sesepuh Polri, bagamana bersikap, hadapi permasalahan semacam ini. Itu intinya dari pertemuan siang ini," kata Badrodin usai pertemuan.
Pertemuan digelar tertutup sejak pukul sejak pukul 14.00 WIB hingga 16.30 WIB, Selasa (20/1/2015). Sejak awal pertemuan belum ada penjelasan mereka-mereka yang ikut dalan pertemuan tersebut.
Adapun mereka yang hadir antara lain Jenderal (purn) Timur Pradopo, Jenderal (purn) Bambang Hendarso Danuri, Jenderal (purn) Sutanto, Jenderal (purn) Da'I Bahtiar, Jenderal (purn) Rusdiharjo, Jenderal (purn) Roesmanhadi, dan Jenderal (purn) Awaloedin Djamin, serta Jenderal (purn) Widodo Budidarmo.
(ahy/gah)










































