Ahok Diminta Sosialisasikan Pemakaman Gratis Hingga ke RT/RW

Ahok Diminta Sosialisasikan Pemakaman Gratis Hingga ke RT/RW

- detikNews
Selasa, 20 Jan 2015 18:35 WIB
Jakarta - Persoalan pungutan liar (pungli) di Dinas Pertamanan dan Pemakaman bukan hal baru. Demi mendapatkan satu liang lahat, keluarga yang berduka harus membayar hingga Rp 1,5 juta.

Padahal, aturannya, retribusi yang dikenakan untuk satu kubur, termasuk biaya menggali, maksimal Rp 100 ribu.

Anggota DPRD dari fraksi Gerindra, M. Sanusi, menilai maraknya pungutan liar lantaran kurangnya sosialisasi. Dia meminta agar pemprov DKI aktif mensosialisasikan Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang lebih parah lurah dan kepala RT/RW itu tidak menyampaikan ke warga. Kalau kami reses dan tanya orang enggak ada yang tahu bahwa ada makam gratis bagi yang enggak mampu. Artinya pesan tersebut tidak sampai ke masyarakat dong," kata Sanusi saat ditemui di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2015).

Ketua Komisi D yang membidangi Pembangunan ini menyatakan sebagai bagian pelayanan publik, urusan pemakaman harus disampaikan ke seluruh warga secara terbuka. Sanusi menantang agar Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa mensosialisasikan hal tersebut.

"Sebetulnya sudah dianggarkan bahwa orang yang tidak mampu itu kalau ke makam gratis. Ternyata banyak orang miskin yang meninggal tapi bayar juga. Nah ini yang kurang sosialisasi. Kita minta kepada pak Gubernur untuk mensosialisasikan sampai ke lurah, bila perlu diumumkan di televise bahwa orang Jakarta yang dianggap tidak mampu, tunjukkan SKTM, gratis makam itu," ujarnya.

Sanusi juga mengusulkan agar semua retribusi pemakaman dihapuskan sekaligus. Dia beralasan, retribusi tersebut tidak signifikan menambah Pendapatan Asli Daerah. Selain itu, adanya retribusi juga membuat mafia kuburan lebih rentan memainkannya menjadi proyek mendapatkan uang.

Saat ini tarif retribusi pelayanan pemakaman berdasarkan Perda tentang Retribusi Daerah, yakni untuk sewa tanah makam jangka waktu 3 tahun di Blok AAI sebesar Rp 100.000, Blok AAII sebesar Rp 80.000, Blok AI sebesar Rp 60.000, Blok AII sebesar Rp 40.000, dan Blok AIII sebesar Rp 0.

Untuk mengantisipasi terjadinya pungli kembali, Sanusi mengusulkan agar pemprov membuat call center yang mudah dihubungi. Dengan begitu, warga yang merasa mengalami pungli bisa langsung melapor sehingga UPT terkait maupun Suku dinas (Sudin) bahkan pejabat yang lebih tinggi bisa langsung ditindak jika ikut membekingi para mafia.

"Iya ini yang kita bilang seharusnya Dinas Pertamanan dan Pemakaman itu harus punya pilot project anti premanisme. Suruh bikin dong call center pengaduan terhadap soal makam, jadi semua orang tahu, kalau Anda dimintai duit, ada yang malak, lapor ke pengaduan. Kan ada sudinnya, pecat sudinnya sama Kepala UPT kalau enggak kelar (masalah premannya)," ujar Sanusi.

(ros/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads