"Pertama, kita perlu sosialisasi. Kemudian harus ada sinergitas dengan pihak-pihak penegak hukum seperti kepolisian. Kalau perlu ada penandingan KPK, karena pelanggaran ini (pembajakan dan penggunaan musik untuk komersil tanpa royalti -red) selama ini untouchable," kata Rhoma usai pelantikan komisioner LMKN di gedung Ditjen Hak dan Kekayaan Intelektual (HAKI), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015),
Menurut 'sang ksatria bergitar' ini, industri musik di Indonesia yang masuk dalam ranah ekonomi kreatif selalu bergairah. Akan tetapi, gairah itu tak diikuti dengan pembayaran royalti pihak-pihak yang menggunakan karya musik untuk komersil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rhoma pun mengaku tak segan membawa pengguna musik atau lagu yang tak membayar royalti ke ranah hukum. Walau selama ini ia melihat kasus-kasus itu kerap berakhir secara perdata.
"Saya rasa sosialisasi kemudian penegakan hukum. Law enforcement yang sungguh-sungguh, kemudian di UU yang sekarang ini cukup komprehensif tentang sanksi-sanksi hukum terkait pidana dan perdata. Cukup untuk bisa membuat orang jera," ujar Bang Haji.
Lalu bagaimana perkembangan penegakan hukum dalam upaya melindungi hak cipta satu dekade terakhir ini? "Zero! Saya 30 tahun memerangi pembajak, tidak seorang pun pembajak yang masuk penjara. Kita berharap dengan ini, hukum bisa ditegakan," jawab sang komisioner.
(vid/trq)











































