"Ke depannya supaya tidak semrawut, ada pilih-pilih tempat segala macam, mendingan perda retribusi terhadap pemakaman itu digratisin, karena nilai PAD (Pendapatan Asli Daerah) itu cuma Rp 200 juta," kata Sanusi.
Hal ini dikatakannya saat ditemui di sela-sela rapat Komisi D untuk pembangunan, di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dihabpus kan berarti gak ada retribusi sama sekali. Nah ini kenapa orang bisa main? Itu karena ada retribusi yang Rp 100 ribu, itu yang diperjualbelikan untuk kavling-kavlingnya," tutur Sanusi.
Retribusi saat ini untuk areal pemakaman bervariasi. Untuk golongan tertinggi, biaya maksimal sesuai Perda tentang Retribusi adalah Rp 100 ribu per tiga tahun.
Namun faktanya, bukan rahasia lagi bahwa warga yang ingin memakamkan kerabatnya harus bayar Rp 1,5 juta. Jumlah itu belum ditambah beban biaya tahunan.
Politisi Partai Gerindra ini pun berujar pihaknya ingin merevisi perda nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah tersebut. "Ini yang mau kita bilang kita mau uji revisi perdanya, supaya digratiskan saja deh. Sudah gratis semuanya. Karena PAD dari makam itu nilainya nggak seberapa, nggak sampai miliaran, mungkin ratusan juta doang setahun," tegasnya.
(ros/aan)











































