Para pengendara motor menggugat kebijakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang melarang sepeda motor masuk Bundaran HI sampai Jalan Medan Merdeka Barat. Mereka menganggap Ahok merampas kemerdekaan warga.
"Itu nama jalannya Jalan Medan Merdeka Barat, tapi kita enggak ada merdeka-merdekanya. Ganti aja namanya jadi Jalan Medan," ujar Ketua Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan.
Hal itu disampaikan saat mendaftarkan gugatan judicial review Pergub 195/2014 tentang Pembatasan Kendaraan Sepeda Motor di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (20/1/2015). Medan Merdeka jika dalam bahasa Inggris berarti freedom area.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan lucu, masa kita mau tengok Jalan MH Thamrin naik mobil, jalan pahlawan nasional loh," keluhnya.
Sebelum mengajukan gugatan, Edison bersama rekannya sudah memberikan saran kepada Ahok. Tetapi Ahok sama sekali tak berikan respon.
"Saya curiga ada unsur bisnis di balik kebijakan ini," ucapnya.
Kebijakan ini dinilai ITW membangkangi konstitusi karena melanggar UU Lalu Lintas dan Jalan Raya.
"Ini pembangkangan terhadap UU, kok bisa peraturan Gubernur melampui kapasitas UU?" ujar Rony.
Maksudnya pembangkangan, lanjut Ronny, Pergub 195/2014 tentang Pembatasan Kendaraan Sepeda Motor tidak sesuai dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya. Dalam UU tersebut tidak ada satu pun pasal yang menyatakan sepeda motor dilarang melewati jalan tertentu dalam kurun waktu 24 jam.
"Yang ada hanya rekayasa lalu-lintas dalam waktu tertentu! Jelas ini melanggar payung hukum yang ada," tegas Ronny.
Ronny mengaku mendukung kebijakan pemerintah dalam mengurai macet Jakarta. Tetapi, kebijakan itu tidak boleh bertentangan hukum dan harus mengutamakan rakyat kecil.
"Sebaiknya dibikin dulu transportasi aman, nyaman dan terintegrasi baru keluarkan kebijakan. Kita juga mau naik transportasi umum asalkan aman, nyaman dan terintegrasi," ungkapnya.
Larangan itu mulai efektif diberlakukan awal pekan ini setelah disosialisasikan selama sebulan. Bagi pemotor yang nekat menerobos kawasan terlarang bagi sepeda motor itu, maka akan didenda Rp 500 ribu.
(rvk/asp)