Larang Sepeda Motor Masuk Bundaran HI, Ahok Digugat ke MA

Larang Sepeda Motor Masuk Bundaran HI, Ahok Digugat ke MA

Rivki - detikNews
Selasa, 20 Jan 2015 17:16 WIB
Jakarta -

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang melarang motor lewat Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat digugat ke Mahkamah Agung (MA). Penggugat merasa kebijakan itu menyalahi UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gugatan itu dilakukan oleh Indonesia Traffic Watch (ITW). Mereka menggugat Pergub 195/2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Pembatasan Motor.

"Pergub ini melanggar payung hukum yang ada. Di mana dalam UU No 22 tidak pasal yang menyatakan melarang pembatalan kendaraan bermotor," ujar penggugat Ronny Talapessy, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (20/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut, dia menegaskan kebijakan Ahok sangat arogan karena tidak memikirkan warga Jakarta yang membawa motor dan kaum difabel yang berkegiatan di seputaran Monas.

"Yang ada dalam UU 22 itu yang ada hanya pembatasan dan rekayasa lalu lintas pada waktu tertentu. Sedangkan Pergub saat ini melarang melintas selama 24 jam," ujarnya.

Dia berharap agar para hakim agung mengabulkan gugatannya yang mewakili pengendara motor. Ronny mengatakan gugatan ini murni masalah hukum tak ada kaitannya dengan motif politik.

"Intinya Pergub tidak boleh melanggar UU yang ada," ujarnya.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads