Pakai Sistem Tumpang, Lahan Pemakaman di DKI Tak akan Habis

Pakai Sistem Tumpang, Lahan Pemakaman di DKI Tak akan Habis

- detikNews
Selasa, 20 Jan 2015 17:09 WIB
Jakarta - Jumlah penduduk yang besar dengan kondisi lahan yang tetap, membuat warga DKI dibayangi fakta menipisnya lahan pemakaman. Lahan pemakaman siap pakai di DKI tersedia 31,3 hektar, yang bisa memuat sekitar 5-6 ribu liang lahat.

Meski membenarkan jumlah lahan siap pakai itu, pejabat Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemprov DKI membantah areal untuk pemakaman semakin habis. Jumlah areal pemakaman masih cukup untuk menampung warga ibu kota.

Kata Kabid Taman Pemakaman Umum (TPU) Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Muhammad Yuswardi, saat ini ada 78 TPU di seluruh Jakarta dengan luas total 598 hektar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dibilang habis juga nggak habis. Sebenarnya nggak kurang tanah makam. Kayak TPU Karet Bivak itu, sejak zaman kakeknya kakek‎ saya dikubur di situ. Tapi tiap datang ke sana ada yang gali juga kan," kata Yuswardi saat berbincang dengan detikcom di kantornya, Jalan KS. Tubun, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2015).

Yuswardi beralasan, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, ada solusi untuk mengatasi keterbatasan lahan 'rumah terakhir'. Solusi tersebut yakni dengan pemberlakuan makam tumpang.

"Kita ada sistem tumpang antar keluarga, kalau ada yang meninggal bisa ditumpang ke makam keluarga yang sudah duluan. Perda sistem tumpeng itu ada keuntungannya, jadi nggak pernah habis. Terus makam-makam yang sudah tidak diperpanjang itu bisa dipakai lagi," kata dia.

Selain sistem makam tumpang, Yuswardi menjelaskan pihaknya terus melakukan penambahan areal makam. Diakuinya tak semua areal TPU bisa diperluas lantaran lokasi makam sudah ‎berbatasan dengan jalan atau bangunan lain.

Namun, sejumlah lokasi TPU disebutnya masih bisa diperluas. Contohnya di Jakpus ada TPU Pertamburan, TPU Karet Bivak, di Jaktim ada TPU Pondok Rangon dan di Jakbar TPU Tegal Alur.

"Selain itu di Jakarta Utara ada TPU Rorotan seluas 40 hektar, itu makam baru yang belum dipakai sama sekali. Jadi masih banyak sisa tanah bisa dipakai untuk diberikan tapi perlu diuruk dulu karena masih perlu pematangan, bentuknya masih rawa-rawa,” sebutnya.

Pemprov DKI lewat Dinas juga menargetkan bisa menambah 10 hektar lahan untuk TPU tiap tahunnya.

"Akan tiap tahun ditambah, sampai capai target 30 % RTH. Taman Pemakaman Umum juga termasuk punya retribusi untuk menambah areal RTH. Makanya kalau masyarakat mau jual, tinggal kasih ke dinas saja, jika surat komplit kita siap bayar," pungkasnya.

(ros/mok)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads