Rhoma Irama, Bimbo dan Ebiet Dilantik Menkum HAM Jadi Komisioner Antipembajakan

Rhoma Irama, Bimbo dan Ebiet Dilantik Menkum HAM Jadi Komisioner Antipembajakan

- detikNews
Selasa, 20 Jan 2015 16:20 WIB
Jakarta - Rhoma Irama dan sejumlah pencipta lagu dan beberapa penyanyi lawas diambil sumpahnya oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Rhoma dan para bintang itu menjadi komisioner lembaga baru yang akan memerangi pembajakan.

Hal ini dilakukan di gedung Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (HAKI), Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015). Turut hadir Dirjen HAKI‎ Ahmad Ramli dan 17 komisioner terpilih untuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Rhoma dan 16 komisioner lainnya lalu berbaris di atas podium aula Ditjen HAKI. Mereka berbaris berdasarkan keyakinannya masing-masing. Lalu Rhoma dan 16 komisioner lainnya menyampaikan sumpah jabatan publik itu. Tak lama Yasonna datang meresmikan pelantikan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ini, secara resmi saya lantik saudara-saudara sebagai komisioner LMKN pencipta dan hak terkait di bidang lagu atau musik,‎" kata Yasonna disambut tepuk tangan tamu undangan.

Rhoma Irama menjadi ‎komisioner LMKN Pencipta bersama James Freddy Sundah, Adi Adrian, Imam Haryanto dan Slamet Adriyadie. Sementara komisioner LMKN Hak Terkait adalah Sam Bimbo, Ebiet G Ade, Djanuar Ishak, Miranda Risang Ayu dan Handi Santoso.

Nama-nama itu muncul dari seleksi yang dilakukan dengan susunan panitia seleksi yaitu Menkum HAM Yasonna Laoly, Dirjen HAKI Ahmad Ramli, Erry Riyana Hardja Pamekas, Harkristuti Harkrisnowo, Didi Irawadi, Heru nugroho dan Addie MS.

LMKN dibentuk berdasarkan UU No 8 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juncto Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif dan Keputusan Menteri tentang Penetapan Panitia Seleksi Komisioner LMKN‎ Hak Terkait dan LMKN Pencipta.

Tugas utamanya adalah memerangi pembajakan musik dan lagu. Termasuk royalti terkait penggunaan hak cipta untuk tujuan komersil.


(vid/ndr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads