Hal itu berbeda dengan Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang dinonaktifkan dari jabatan Gubernur Akpol empat hari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Mengapa Komjen Budi tak dinonaktifkan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila dinonaktifkan maka syarat sebagai calon Kapolri gugur, karena calon Kapolri harus perwira tinggi aktif," kata sumber detikcom yang tak mau disebutkan namanya itu.
Syarat perwira tinggi aktif sebagai calon Kapolri itu tercantum dalam pasal 11 ayat 6 Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
"Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier," bunyi pasal 11 ayat 6 UU nomor 2 tahun 2002 seperti dikutip detikcom, Selasa (20/1/2015).
Tak hanya Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Jenderal Sutarman saat masih menjadi Kapolri juga tak menonaktifkan Komjen Budi dari jabatannya sebagai Kalemdik Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franki Sompie mengatakan meski tersandung permasalahan hukum, Komjen Budi Gunawan hingga saat ini masih menempati jabatannya. "Jabatan Komjen Pol Drs Budi Gunawan adalah Kalemdik Polri dan masih aktif," kata Ronny.
Sementara Senin kemarin, Presiden ke-3 Republik Indonesia BJ Habibie menyarankan agar Komjen Budi Gunawan mundur dari bursa calon Kapolri meski sudah disetujui DPR.
"Sebaiknya yang bersangkutan (Komjen Budi) menyampaikan terima kasih atas kepercayaan di DPR untuk mensupport saya jadi Kapolri. Ini bukan mundur, kalau mundur kan itu sudah dilantik. Tapi menyatakan saya tidak bersedia menjalankan tugas seperti disarankan kalian (DPR), tapi saya berusaha dan yakin tidak bersalah. Saya akan menghadapi secara hukum," kata Habibie seusai melayat Bob Sadino di rumah duka Jalan P&K, Cirendeu, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Senin (19/1/2015) malam.
(erd/nrl)