Lokasi Sidang di Aceh Dipindah & Berlaku Hakim Tunggal

Lokasi Sidang di Aceh Dipindah & Berlaku Hakim Tunggal

- detikNews
Jumat, 28 Jan 2005 14:04 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memindahkan lokasi sidang dan memberlakukan hakim tunggal di Aceh akibat rusaknya beberapa gedung pengadilan dan banyaknya aparat peradilan yang menjadi korban tsunami.Hal itu ditetapkan MA dengan mengeluarkan SK mengenai pemindahan proses peradilan dan persidangan dengan hakim tunggal di Nanggroe Aceh Darussalam terkait dengan penundaan beberapa proses peradilan dan persidangan akibat bencana tsunami."Pemindahan berlaku bagi kota Banda Aceh, Meulaboh, dan Calang," kata Ketua MA Bagir Manan kepada wartawan di Kantor MA jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat, Jumat (28/1/2005).Dituturkan dia, tempat persidangan yang seharusnya berlangsung di Gedung Pengadilan Negeri akan dipindahkan ke Gedung Pengadilan Militer. Sedangkan persidangan yang seharusnya berlangsung di Gedung Pengadilan Agama akan dipindahkan ke Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara.Mengenai sistem hakim tunggal, dijelaskan dia, hal itu sangat mungkin diterapkan mengingat banyaknya aparat peradilan yang menjadi korban tsunami. Tercatat 11 hakim, 2 calon hakim, 40 pegawai pengadilan, dan 150 anggota keluarga aparat peradilan menjadi korban tsunami."Untuk itu kepada semua pihak harap maklum dengan situasi ini, karena ini adalah bencana," pinta Bagir.Ditegaskan dia, dikeluarkannya SK mengenai pemindahan lokasi persidangan dan pemberlakuan hakim tunggal sudah biasa dilakukan. Hanya saja keterangan mengenai alasan penyebab dikeluarkannya SK itu yang berbeda."MA juga akan menginstruksikan kepada hakim-hakim yang masih selamat di Aceh namun pindah tempat karena mengungsi, agar segera kembali untuk menangani persidangan," kata Bagir. (sss/)


Berita Terkait