Lima bangunan tersebut antara lain, tempat ibadah (musala), ruang genset, pos keamanan, bungalow dan toko cenderamata. Bangunan ilegal tersebut berada diatas lahan milik Hotel Seruni yang luasnya mencapai 23 hektar.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pemeriksaan (Binariksa) Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, pembongkaran dilakukan setelah pihaknya memberikan waktu kepada Hotel Seruni agar membongkar bangunan-bangunan yang telah disegel tersebut. "Pihak Hotel (Seruni) melakukan apa yang kita minta. Mereka kooperatif dan hari ini pihak hotel melakukan pembongkaran itu," kata Agus Ridho di lokasi pembongkaran, Selasa (20/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembongkaran dimulai sekitar pukul 09:15 wib. Menggunakan satu alat berat, banginan-bangunan yang sebelumnya sudah disegel tersebut diratakan dengan tanah. Pembongkaran tersebut juga disaksikan langsung oleh pengelola hotel. Selain itu puluhan warga dan penghuni hotel juga sempat menyaksikan proses pembongkaran tersebut. Dalam pembongkaran tersebut Satpol PP menerjunkan 20 personel yang didukung pihak kepolisian.
Dari 12 bangunan di Hotel Seruni yang disegel satpol PP pada pekan lalu, hanya 5 yang dibongkar hari ini. Salah satu yang tidak dibongkar yakni kolam renang (aquatik) yang kerap digunakan oleh Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) sebagai lokasi latihan untuk atlet-atlet nasional yang akan diikut sertakan dalam PON (Pekan Olah Raga Nasional) 2015.
"Untuk pengawasan, tetap akan kita lakukan, terutama terhadap bangunan yang telah dibongkar," katanya.
(try/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini