2 Intel Gadungan yang Diamankan TNI Mengaku Berpangkat Mayor

2 Intel Gadungan yang Diamankan TNI Mengaku Berpangkat Mayor

- detikNews
Selasa, 20 Jan 2015 15:02 WIB
Foto: Dua Intel Gadungan yang Diamankan TNI (Foto: Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta)
Jakarta - Anggota TNI mengamankan dua orang intel gadungan dari Task Force NKRI Agen Intelligent World. Kedua pria ini mengaku berpangkat mayor.

"Selain dari organisasi itu, mereka juga mengaku dari Interpol," kata Dandim 0506 Tangerang Letkol Inf Irhamni Zaenal kepada detikcom, Rabu (20/1/2015).

Irhamni mengatakan, dua orang pria bernama Yayat Ardayat (32) dan Sidik (40) ini diamankan kemarin, Senin (19/1). Saat itu kantor Imigrasi Tangerang melaporkan ke petugas TNI ada dua orang yang mengaku intel melakukan pengurusan paspor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka ke kantor Imigrasi untuk mengurus paspor," katanya.

Saat ditanya apakah mereka adalah calo paspor, Irhamni menyanggahnya. "Mereka bukan calo paspor. Nama-nama yang diurusnya berasal dari organisasi mereka," katanya.

Irhamni menyatakan, kedua intel gadungan ini kemudian dibawa ke kantor Kodim 0506 Tangerang. Karena mereka mengaku-ngaku anggota Interpol, petugas TNI kemudian melaporkannya ke Polres Tangerang.

"Tapi kalau masalah apakah mereka melakukan pemerasan atau tindak kejahatan lainnya saya tidak tahu, itu nanti polisi yang menyidik," katanya.

Dari tangan dua intel gadungan ini petugas menyita 2 tanda pengenal bertuliskan Interpol Lembaga Militer Non Formal, surat tugas Intelligent The World. Kemudian tanda pengenal Interpol atas nama Sidik M Nasir berpangkat mayor, kartu nama atas nama Mulawi Tabarani dan KTP atas nama Sidik M.Nasir dan KTP atas nama Yayat Ardayat.

Petugas juga mengamankan BlackBerry putih, Samsung coklat, Nokia hitam, Daihatsu Terios hitam, 6 batang diduga emas, 1 buah alat perekam, 40 pasang tanda pangkat interpol, 2 buah topi pet warna biru, 3 buah sorban dan kopiah, 1 bendel berisi 87 nama orang yang akan membuat paspor, tas hitam yang berisi dokumen, serta uang tunai sebesar Rp 13.500.000.

(nal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads