Akhirnya Kepala Daerah Kembali Dipilih Langsung oleh Rakyat

Infografis

Akhirnya Kepala Daerah Kembali Dipilih Langsung oleh Rakyat

- detikNews
Selasa, 20 Jan 2015 14:04 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu nomor 2 tahun 2014 tentang Pemda menjadi Undang-undang.

Rakyat kembali bisa memilih Gubernur-Wakil Gubernur, Wali Kota-Wakil Wali Kota, Bupati-Wakil Bupati secara langsung. Butuh jalan berliku hingga akhirnya rakyat kembali memiliki hak untuk memilih kepada daerah.

Perppu nomor 1 tahun 2014 terbit karena DPR periode 2009-2014 mengesahkan UU Pilkada tak Langsung. Perjalanan Perppu ini tak mulus-mulus amat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat harus melobi sejumlah pimpinan partai agar Perppu bisa lolos di DPR.

Berikut ini jalan berliku Perppu Pilkada langsung:




(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads