Beda Perlakuan Mabes Polri di Kasus Irjen Djoko dan Komjen Budi Gunawan

Beda Perlakuan Mabes Polri di Kasus Irjen Djoko dan Komjen Budi Gunawan

- detikNews
Selasa, 20 Jan 2015 13:19 WIB
Komjen Budi Gunawan (Foto-detikcom)
Jakarta - Komisaris Jenderal Budi Gunawan bukan satu-satunya perwira tinggi kepolisian yang pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya pada 31 Juli 2012 lalu KPK juga menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi simulator Surat Izin Mengemudi.

Irjen Djoko dan Komjen Budi sama-sama perwira tinggi Polri yang terjerat kasus di KPK. Namun nasib keduanya belum tentu sama. Tentu ada perbedaan, apa saja?

KPK menetapkan Irjen Djoko sebagai tersangka kasus korupsi simulator SIM pada Selasa, 31 Juli 2012. Saat itu Djoko yang juga mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri masih menjabat Gubernur Akademi Kepolisian. Djoko dijerat kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya berselang 4 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Markas Besar Kepolisian RI menonaktifkan Irjen Djoko dari jabatannya sebagai Gubernur Akademi Kepolisian. Pada 4 Juni 2014 Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta hukuman pengganti Rp 32 miliar kepada Irjen Djoko. MA juga mencabut hak politik Irjen Djoko.

Pada Rabu (7/1/2015) lalu, KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang juga calon tunggal Kepala Kepolisian RI sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Bedanya hingga kini Komjen Budi tidak dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol). Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan, mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu masih menjabat sebagai Kalemdikpol.

"Iya beliau masih sebagai Kalemdikpol, sementara persetujuan DPR sebagai Kapolri belum dilantik. Iya (masih aktif sebagai Lemdikpol)," kata Ronny di kantornya, Senin (19/1/205) kemarin.

Persamaan antara Irjen Djoko Susilo dan Komjen Budi adalah sama-sama mendapatkan bantuan hukum dari Mabes Polri.

Sementara Senin kemarin, Presiden ke-3 Republik Indonesia BJ Habibie ikut bersuara soal penundaan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Menurut Habibie, seharusnya Budi Gunawan mau mengakui tak bisa mengemban tugas sebagai Kapolri seiring dengan status tersangka kepemilikan rekening tidak wajar yang menjeratnya.

"Saya berpendapat, sebaiknya yang bersangkutan menyampaikan terima kasih atas kepercayaan di DPR untuk mensupport saya jadi Kapolri. Ini bukan mundur, kalau mundur kan itu sudah dilantik. Tapi menyatakan saya tidak bersedia menjalankan tugas seperti disarankan kalian (DPR), tapi saya berusaha dan yakin tidak bersalah. Saya akan menghadapi secara hukum," kata Habibie seusai melayat Bob Sadino di rumah duka Jalan P&K, Cirendeu, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Senin (19/1/2015) malam.

(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads