Ahok mengacu pada pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang Penertiban Umum. "Saya tekankan, maksimum yang boleh di minimarket itu (alkohol di bawah) 5 persen. Itupun yang belinya mesti tunjukin KTP umur 18 tahun ke atas," ujar Ahok usai menanggapi pernyataan Fraksi PKS dalam rapat paripurna di DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2015).
Fraksi PKS mempertanyakan soal perizinan penjualan miras di minimarket. Ahok menegaskan penjualan miras di minimarket diawasi dengan ketat dan selektif. Bahkan lokasi minimarketnya juga harus jauh dari sekolah dan tempat ibadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terkait dengan penjualan miras berkadar alkohol di atas 5 persen, boleh dilakukan. Namun hanya dijual di tempat tertentu.
"Jadi yang mau ditafsirkan tadi bukan alkohol lima persen tidak boleh. Hanya penjualannya βdibatasi. Misalnya alkohol di atas 18 persen, 50 persen boleh nggak? Boleh. Di kafe, di klub, di restoran itu ada aturannya. Saya nggak gitu hapal," kata Ahok.
"Yang dimaksud alkohol itu yang di atas 18 persen atau berapa persen. Itu ada aturan menteri perdagangan untuk menjabarkan itu. Yang boleh itu di bawah 5 persen. Jadi sudah ada pengaturannya. Kita mengacu kepada peraturan lebih tinggi. Tapi bukan berarti total di Indonesia mengacu itu, tidak βboleh ada yang beralkohol, bukan. Ada batasannya," tambahnya.
(jor/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini