"Yang diundang adalah para Sekjen, karena mereka adalah pejabat yang berwenang untuk diminta klarifikasi di dalam pelantikan eselon I dan II," ucap Komisioner KASN Waluyo saat dihubungi detikcom, Selasa (20/1/2015).
Menurut Waluyo, pemanggilan itu untuk meyakinkan bahwa pemilihan pejabat pimpinan eselon I dan II sudah sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di dalam UU tersebut diatur bahwa KASN memiliki tugas untuk mengawasi pengangkatan pejabat agar dilakukan dengan sistem seleksi terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya kami minta klarifikasi. Kami meyakinkan saja proses pemilihan, orang yang dipilih adalah orang yang benar, orang yang terbaik," jelas Waluyo.
Waluyo mengatakan surat undangan itu sudah dikirim minggu lalu dan besok Rabu (21/1/2015) keempat perwakilan itu sudah dipastikan hadir. "Semua sudah konfirmasi mau datang," ucapnya.
Soal sanksi yang bisa dikenakan kepada empat lembaga negara itu karena melantik pejabat tanpa koordinasi dengan KASN, Waluyo mengaku belum tahu dan masih menunggu penjelasan dari mereka.
"Belum tahu, nanti kita lihat seberapa jauh. Makanya kita minta penjelasan," ujarnya.
KASN merupakan lembaga independen di bawah presiden yang terbentuk berdasar UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuh anggota lolos seleksi dan ditetapkan sebagai komisioner KASN berdasar Keppres. Mereka adalah Sofian Effendi (Ketua merangkap anggota), Irham Dilmy (Wakil Ketua merangkap anggota), Waluyo (anggota), I Made Suwandi (anggota), Nuraida Mokhsen (anggota), Tasdik Kinanto (anggota), dan Prijono Tjiptoherijanto (anggota).
Lembaga ini dapat merekomendasikan kepada pimpinan instansi pemerintah untuk membatalkan penetapan seseorang dalam jabatan kalau prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam UU ASN dan bersifat final.
(slm/nrl)