Larangan Sepeda Motor di HI Digugat, Ahok: Silakan, Kita Sudah Biasa Digugat

Larangan Sepeda Motor di HI Digugat, Ahok: Silakan, Kita Sudah Biasa Digugat

Ray Jordan - detikNews
Selasa, 20 Jan 2015 11:35 WIB
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan larangan sepeda motor melintas di kawasan Thamrin-HI-Medan Merdeka Barat. Kebijakan ini mendapat tentangan dan akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Gugat saja dulu. Nggak apa-apa," ujar Ahok di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2015).

Ahok tidak permasalahkan mengenai gugatan tersebut. "Kita sudah biasa digugat. Tunggu saja, pasrah," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan sepeda motor melintas di Bundaran HI-Thamrin-Medan Merdeka Barat mulai berlaku sejak 17 Desember. Saat itu belum dilakukan penindakan tilang, hanya berupa sosialisasi.

Namun pada 18 Januari kemarin, penindakan tegas mulai dilakukan. Pemotor yang nekat melintas di kawasan tersebut akan dikenai sanksi tilang.





(rjo/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads