Perppu nomor 1 tahun 2014 terbit karena DPR periode 2009-2014 mengesahkan UU Pilkada tak Langsung. Perjalanan Perppu ini sangat berliku. Presiden SBY waktu itu sampai melobi sejumlah pimpinan partai agar Perppu bisa lolos di DPR.
Berikut ini perjalan berliku Perppu pilkada:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah mengajukan 3 RUU yang merupakan pecahan dari UU nomor 32 tahun 2004. Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang Desa, RUU Pemda dan RUU Pilkada. RUU tentang Desa telah disahkan menjadi UU nomor 6 tahun 2014.
Sementara untuk RUU Pemda dan RUU Pilkada pembahasannya sangat alot. Ada pro dan kontra terkait pelaksanaan pemilihan kepada daerah. Mayoritas fraksi di DPR menghendaki agar pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD alias tidak
langsung.
Sementara ada dorongan kuat dari publik agar Pilkada tetap digelar secara langsung. Pemerintah pun didesak menarik diri dari pembahasan RUU Pilkada.
Namun, Menteri Dalam Negeri saat itu Gamawan Fauzi menyatakan pihaknya tak akan menarik diri dari proses RUU Pilkada yang sedang dibahas di Panitia Kerja (Panja) di DPR. Soalnya, pemerintah adalah pihak awal yang mengajukan RUU itu.β
Pada 25 September 2014 DPR menggelar rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. Rapat berlangsung alot karena banyak pasal yang belum disepakati. Dua kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden yakni Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah
Putih untuk pertama kalinya 'adu kekuatan'.
Koalisi Indonesia Hebat yang mengusung Joko Widodo-Jusuf Kalla mendukung Pilkada langsung. Sebaliknya Koalisi Merah Putih pengusung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendukung Pilkada tak langsung.
Partai Demokrat selaku partai pendukung pemerintah saat itu menginginkan opsi ketiga di luar dua opsi yang dibawa Panja, yaitu Pilkada langsung dengan 10 syarat perbaikan yang harus masuk dalam pasal-pasal RUU Pilkada.
Melalui lobi politik panjang dan drama kericuhan anggota dewan, Paripurna mengesahkan RUU Pilkada opsi pemilihan lewat DPRD dengan jumlah suara hasil voting sebanyak 226 anggota.
Sementara di kubu berseberangan, jumlah suara anggota dewan pro Pilkada langsung kalah telak meski mendapat dukungan tambahan dari 11 anggota Fraksi Golkar dan 6 anggota Demokrat. Kekalahan pendukung pilkada langsung ini salah satunya
akibat aksi walk out 139 anggota Fraksi Partai Demokrat.
Presiden SBY yang saat itu masih di Amerika Serikat pun mengaku kecewa dengan hasil voting pengesahan RUU Pilkada. Setiba di Tanah Air, tepatnya 2 Oktober 2014 Presiden SBY menerbitkan dua Perppu. Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada dan
Perpu nomor 2 tahun 2014 tentang Pemda.
Satu hari sebelumnya, Presiden SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat itu melobi pimpinan partai di gerbong Koalisi Merah Putih. Pasalnya selama ini gerbong di KMP-lah yang ngotot agar kepala daerah dipilih melalui DPRD alias tak langsung.
Di tengah perjalanan, Partai Golongan Karya pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) berniat membelot dari perjanjian dengan Partai Demokrat. Golkar kubu Ical berencana menolak Perppu Pilkada yang diajukan oleh Presiden SBY.
Namun rencana Golkar kubu Ical itu gagal. Setelah SBY bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sikap Golkar kubu Ical pun berubah. Kini Golkar dan KMP kembali mendukung Perppu Pilkada yang diajukan oleh SBY.
Hari ini Selasa (20/1/2015) Perppu yang diajukan oleh Presiden SBY akan dibahas di rapat paripurna DPR untuk disahkan. Setelah melalui jalan berliku, Perppu pilkada langsung itu dipastikan akan disahkan menjadi UU.
Senin kemarin Komisi II DPR telah mengesahkan Perppu Pilkada yang diterbitkan oleh Presiden SBY menjadi RUU dan akan disahkan jadi UUβ hari ini.
Setelah disahkan menjadi UU, sejumlah anggota DPR berencana mengajukan revisi. "Kita sahkan dulu, nanti diundangkan presiden dan sampai di kantor saya (diregistrasi sebagai UU di Kemenkum HAM)," kata Menkum HAM Yassona Laoly usai rapat pengambilan keputusan tingkat komisi tentang Perppu Pilkada di gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1/2014).
(erd/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini