KPK Prihatin Terdakwa Bisa Jabat Sekda Sumut

KPK Prihatin Terdakwa Bisa Jabat Sekda Sumut

Fajar Pratama - detikNews
Selasa, 20 Jan 2015 08:38 WIB
Jakarta -

KPK prihatin dengan pelantikan Hasban Ritonga, seorang terdakwa yang bisa menjadi Sekda Sumut. KPK berharap pemerintah bisa melihat persoalan ini secara jernih. Ada kepercayaan publik yang harus dibangun.

"KPK prihatin bila benar ada terdakwa dilantik menduduki suatu jabatan strategis di provinsi," terang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa (20/1/2015).

Menurut dia, sebaiknya gubernur dan Mendagri segera mengambil tindakan dan keputusan yang terbaik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semoga Gubernur di provinsi tersebut tidak khilaf dan diharapkan Menteri Dalam Negeri dapat mengklarifikasi info itu dan mengambil langkah penting untuk menjaga trust publik pada pemerintahan daerah," tutup Bambang.

Hasban dilantik pada pada Rabu (14/1/2015). Gubernur Gatot Pudjo yang melantik mengatakan, dia hanya mengamankan kebijakan presiden, dan aspek hukum sudah dibicarakan dengan pejabat kementerian terkait.

Hasban Ritonga ditunjuk sebagai Sekda berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) No 214/M/2014 per tanggal 29 Desember 2014. Dia menggantikan Nurdin Lubis yang memasuki masa pensiun.

Hasban menjadi pesakitan dalam kasus penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan sirkuit Jalan Pancing, Medan dengan PT Mutiara Development

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads