Mau Shooting Film di TPU di Jakarta? Siap Rogoh Kocek Rp 1 Juta/2 Hari

Mau Shooting Film di TPU di Jakarta? Siap Rogoh Kocek Rp 1 Juta/2 Hari

- detikNews
Selasa, 20 Jan 2015 08:04 WIB
Jakarta - Ternyata pemakaian lahan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) tak hanya digunakan untuk mengubur jenazah. Banyak fungsi lain yang bisa dimanfaatkan oleh beberapa pihak, seperti untuk keperluan shooting film.

Namun tak sembarangan, ada aturan-aturan yang mengatur untuk pemakaian lahan TPU seperti kepentingan tersebut. Selain itu, pihak-pihak yang berkepentingan itu juga harus membayar retribusi kepada pemerintah daerah.

Untuk di DKI Jakarta sendiri penarikan retribusi tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2006. Pada pasal 111 Perda tersebut, pihak yang ingin memanfaatkan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

lahan TPU untuk shooting film harus membayar Rp 1 juta per lokasi untuk waktu sampai 2 hari lamanya.

Untuk lebih jelasnya, berikut besaran tarif retribusi pemakaian lahan di TPU di Jakarta seperti dikutip detikcom dari Perda nomor 1 tahun 2006 pasal 111, Selasa (20/1/2015):

Perda nomor 1 tahun 2006 pasal 111 huruf d.

Pemakaian lokasi taman pemakaman untuk shooting film:
1. sampai dengan 2 hari Rp 1.000.000,00/lokasi
2. 3 sampai dengan 4 hari Rp 1.500.000,00/lokasi
3. 5 sampai dengan 8 hari Rp 2.000.000,00/lokasi
4. lebih dari 8 hari dikenakan biaya tambahan Rp 200.000,00/hari/lokasi


(dha/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads