Namun tak sembarangan, ada aturan-aturan yang mengatur untuk pemakaian lahan TPU seperti kepentingan tersebut. Selain itu, pihak-pihak yang berkepentingan itu juga harus membayar retribusi kepada pemerintah daerah.
Untuk di DKI Jakarta sendiri penarikan retribusi tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2006. Pada pasal 111 Perda tersebut, pihak yang ingin memanfaatkan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk lebih jelasnya, berikut besaran tarif retribusi pemakaian lahan di TPU di Jakarta seperti dikutip detikcom dari Perda nomor 1 tahun 2006 pasal 111, Selasa (20/1/2015):
Perda nomor 1 tahun 2006 pasal 111 huruf d.
Pemakaian lokasi taman pemakaman untuk shooting film:
1. sampai dengan 2 hari Rp 1.000.000,00/lokasi
2. 3 sampai dengan 4 hari Rp 1.500.000,00/lokasi
3. 5 sampai dengan 8 hari Rp 2.000.000,00/lokasi
4. lebih dari 8 hari dikenakan biaya tambahan Rp 200.000,00/hari/lokasi
(dha/kha)