Praperadilan Jhonday Ditolak
Jumat, 28 Jan 2005 12:46 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Bay Harkat Firdaus (Jhonday). Penangkapan dan penahanan terhadap Jhonday yang dilakukan Polres Jakarta Selatan dan Polsek Ciputat sudah sah.Demikian keputusan yang disampaikan hakim tunggal Evran Basuning dalam sidang praperadilan Jhonday, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Jumat (28/1/2005). "Majelis hakim menolak permohonan pemohon (Jhonday) terhadap termohon 1 dan termohon 2 (Polres Jaksel dan Polsek Ciputat dan membebani pemohon biaya perkara Ro 1 ribu," kata EvraDalam permohonan praperadilan, Jhonday meminta majelis hakim agar menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tidak sah. Jhonday juga meminta kepolisian memberikan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan dirinya sebesar Rp 500.750.000 yang meliputi ganti rugi materiil dan immateriil. Menurut Evran, penangkapan dan penahanan Jhonday telah sesuai dengan pasal 17,18 dan 19 KUHAP. Penangkapan sesuai pasal 17 KUHAP karena polisi telah mempunyai bukti permulaan yang cukup Jhonday melakukan penghinaan terhadap Presiden dengan membakar foto SBY. Pasal 18 menyatakan polisi berwenang melakukan penangkapan. Sedangkan pasal 19 menyatakan, polisi dapat melakukan penangkapan paling lama dalam waktu 1 kali 24 jam. "Penangkapan sah karena surat penangkapan sudah diberikan dalam waktu satu kali 24 jam. Pemohon (Jhonday) telah dihadapkan kepada petugas Polres Jaksel, bahkan surat penangkapan sudah ditandatangani Jhonday," kata Evran. Kuasa hukum Jhonday, Ecoline Sitomurang dari PBHI, tidak menerima putusan tersebut dan akan mengajukan kasasi. Ecoline menilau keputusan hakim itu tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada. "Kalau orang melakukan penangkapan harus menunjukkan surat tugas dan surat identitas. Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali bukti fakta yang ada di persidangan. Dia hanya melihat soal administrasi," kata Ecoline kecewa.
(iy/)











































