Ada Mafia Kuburan, Ini Perda yang Mengatur Retribusi TPU di Jakarta

Ada Mafia Kuburan, Ini Perda yang Mengatur Retribusi TPU di Jakarta

- detikNews
Selasa, 20 Jan 2015 06:41 WIB
Jakarta - Lahan untuk tempat pemakaman umum (TPU) di DKI Jakarta semakin menyusut. Terlebih lagi adanya pungutan liar juga membuat warga semakin menderita apabila sanak familinya meninggal dunia. Seorang warga Ciracas, Jakarta Timur bernama Hasbi mengaku adanya mafia kuburan itu sudah menjadi rahasia umum. Benarkah?

"Sudah rahasia umum kalau memang mau memakamkan di TPU kita harus keluarkan uang Rp 1,5 juta kalau nggak bayar ya nggak dapat lahan," keluh Hasbi yang berbagi pengalaman pahitnya, Senin (19/1/2015) malam.

Mungkin cerita Hasbi tak hanya dialami oleh satu-dua orang warga Jakarta. Memang ada retribusi yang mengatur untuk sewa lahan di TPU di Jakarta namun besarannya tidak mencapai jutaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur Mimi Rahmiati menyebut adanya pungutan liar seperti itu memang meresahkan. Padahal aturan retribusi untuk TPU sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2006 dan untuk persoalan mengenai pemakaman diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2007 tentang Pemakaman.

Dikutip detikcom dari Perda nomor 1 tahun 2006 pasal 111, Selasa (20/1/2015), berikut besaran tarif retribusi pemakaian lahan di TPU di Jakarta:

Struktur dan besarnya tarif retribusi terhadap pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 adalah sebagai berikut:

a. Pemakaian tempat pemakaman:

1. Sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun:
a) Blok AA.I Rp 100.000,00
b) Blok AA.II Rp 80.000,00
c) Blok A.I Rp 60.000,00
d) Blok A.II Rp 40.000,00
e) Blok A.III Rp 0,00
2. Sewa tanah makam tumpangan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
3. Perpanjangan sewa tanah makam adalah:
a) Tiga tahun pertama 50% (lima puluh persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
b) Tiga tahun kedua dan seterusnya 100% (seratus persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
c) Perpanjangan sewa tanah makam sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b), diajukan paling lama 3 (tiga) tahun setelah sewa tanah makam berakhir dan apabila tidak diperpanjang setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun dapat digunakan untuk pemakaman ulang.

b. Pemakaian peralatan perawatan jenazah: Rp 75.000,00/jenazah

c. Pemakaian kendaraan jenazah dan kelengkapannya:
1. untuk dalam kota Rp100.000,00/sekali pakai
2. untuk luar kota Rp1.500,00/kilometer

(dha/kha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads