"Sudah rahasia umum kalau memang mau memakamkan di TPU kita harus keluarkan uang Rp 1,5 juta kalau nggak bayar ya nggak dapat lahan," keluh Hasbi yang berbagi pengalaman pahitnya, Senin (19/1/2015) malam.
Mungkin cerita Hasbi tak hanya dialami oleh satu-dua orang warga Jakarta. Memang ada retribusi yang mengatur untuk sewa lahan di TPU di Jakarta namun besarannya tidak mencapai jutaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip detikcom dari Perda nomor 1 tahun 2006 pasal 111, Selasa (20/1/2015), berikut besaran tarif retribusi pemakaian lahan di TPU di Jakarta:
Struktur dan besarnya tarif retribusi terhadap pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 adalah sebagai berikut:
a. Pemakaian tempat pemakaman:
1. Sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun:
a) Blok AA.I Rp 100.000,00
b) Blok AA.II Rp 80.000,00
c) Blok A.I Rp 60.000,00
d) Blok A.II Rp 40.000,00
e) Blok A.III Rp 0,00
2. Sewa tanah makam tumpangan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
3. Perpanjangan sewa tanah makam adalah:
a) Tiga tahun pertama 50% (lima puluh persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
b) Tiga tahun kedua dan seterusnya 100% (seratus persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
c) Perpanjangan sewa tanah makam sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b), diajukan paling lama 3 (tiga) tahun setelah sewa tanah makam berakhir dan apabila tidak diperpanjang setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun dapat digunakan untuk pemakaman ulang.
b. Pemakaian peralatan perawatan jenazah: Rp 75.000,00/jenazah
c. Pemakaian kendaraan jenazah dan kelengkapannya:
1. untuk dalam kota Rp100.000,00/sekali pakai
2. untuk luar kota Rp1.500,00/kilometer
(dha/kha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini