Satgasus Kejagung Mulai Kerja Percepat Usut 30 Kasus Korupsi

Satgasus Kejagung Mulai Kerja Percepat Usut 30 Kasus Korupsi

- detikNews
Senin, 19 Jan 2015 22:51 WIB
Satgasus Kejagung Mulai Kerja Percepat Usut 30 Kasus Korupsi
Jakarta - Jaksa Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung (Satgasus Kejagung) yang berjumlah 100 orang mulai bekerja hari ini. Ada 30 perkara korupsi yang ditangani dan diharapkan bisa cepat diselesaikan.

"Hari ini Satgasus mulai bekerja. Sudah susun suatu program percepatan penanganan perkara korupsi. Ada 30 perkara korupsi yang kesempatan pertama oleh 100 orang Satgasus ini," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono.

Pernyataan tersebut disampaikan Widyopramono saat diwawancarai wartawan di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2015) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diharapkan dalam waktu dekat akan ada hasilnya. Satgasus mudah-mudahan nanti dapat mendukung percepatan dari semua-semua itu," sambung Widyopramono menegaskan.

Dijelaskan Widyopramono, seluruh tim Satgasus nantinya diharapkan bisa menyelesaikan 30 perkara ini secara cepat. Namun ia tidak merinci perkara korupsi apa saja yang ditangani oleh tim tersebut.

Satu kasus yang disebut Widyopramono telah naik tingkat adalah kasus Bansos di Kabupaten Cirebon. Pihaknya telah menetapkan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos).

Kasus tindak pidana korupsi Bansos Cirebon terjadi pada tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011. Selain Tasiya, Kejagung juga telah menetapkan 2 tersangka lainnya yakni DPC Kordinator penyerahan Bansos yakni Subekti Sunoto (SS), dan Emon Purnomo (EP). Menurut Widyopramono, negara sementara dirugikan Rp 1,8 miliar atas kasus tersebut.

Widyopramono berharap langkah awal Satgasus ini membuahkan hasil yang baik. "Diharapkan dalam waktu dekat akan ada hasilnya," imbuhnya.

(bar/dha)


Berita Terkait