LP Kerobokan Belum Terima Perintah Eksekusi Tersangka 'Bali Nine'

LP Kerobokan Belum Terima Perintah Eksekusi Tersangka 'Bali Nine'

- detikNews
Senin, 19 Jan 2015 21:30 WIB
Badung - ‎Kepala LP Kelas IIA ‎Kerobokan Denpasar, Sudjonggo menyatakan belum menerima perintah eksekusi mati untuk terpidana mati 'Bali Nine' dari Presiden Joko Widodo. Itu menyusul dengan ditolaknya pengajuan grasi terpidana mati asal Australia, Nyuran Sukumaran.

"Belum ada perintah soal ‎eksekusi mati Myuran," katanya di Lapas Kerobokan, Senin (19/1‎/2015).

Karena itu, menurut dia, ihwal mengenai kapan dan di mana lokasi eksekusi mati Myuran, pun belum dapat dikatakannya lebih jauh.‎ Segala persiapan pun belum dilakukan terkait eksekusi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada apa-apa. Karena memang tidak ada surat perintah," ungkapnya.

Dijelaskannya, ‎hingga saat ini Myuran sendiri masih melakukan aktivitas seperti biasa. Tak ada perubahan perilaku narapidana asal Australia tersebut. ‎

Selain Myuran, satu tersangka lain yang juga mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi ialah ‎Andrew Chan. Yang juga termasuk dalam sindikat 'Bali Nine'.

"Belum tahu diterima atau ditolak," tukas Sudjonggo.‎



(kha/kha)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini