"Kita sahkan dulu, nanti diundangkan presiden dan sampai di kantor saya (diregistrasi sebagai UU di Kemenkum HAM)," kata Menkum HAM Yassona Laoly usai rapat pengambilan keputusan tingkat komisi tentang Perppu Pilkada di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/1/2014).
Yassona mengatakan, usai UU Pilkada didaftarkan di Kemenkum HAM, maka fraksi-fraksi di Komisi II DPR nantinya akan menggelar rapat untuk mengusulkan perubahan UU Pilkada tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan politisi PDIP itu menuturkan, proses revisi bisa berlangsung cepat karena seluruh fraksi sudah komitmen agar prosesnya tidak berlangsung lama, mengingat Pilkada serentak akan segera digelar mulai bulan depan. UU Pilkada itu adalah payung hukumnya.
"Ya masa sidang kali ini (selesai), kalaupun bergeser di masa sidang berikutnya karena masa sidang kedua ini pendek sekali," kata Yassona.
"Tentu Komisi II akan bicara dengan KPU terkait beberapa pikiran yang disepakati fraksi supaya KPU ada kesiapan. Kita juga perlu pandangan KPU sehingga revisi ini bisa akomodasi perbaikan Pilkada baik tahapan, soal sengketa dan lainnya," imbuh mantan Jubir PDIP di paripurna DPR soal UU Pilkada itu.
(iqb/vid)











































