Tunda Pelantikan Komjen Budi, JK: Kita Berdasarkan Praduga Tak Bersalah

Tunda Pelantikan Komjen Budi, JK: Kita Berdasarkan Praduga Tak Bersalah

- detikNews
Senin, 19 Jan 2015 19:47 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri karena tersangkut kasus dugaan korupsi rekening tak wajar sampai ada kejelasan status dari pengadilan. Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan penundaan itu karena masih memegang asas praduga tak bersalah.

"Kita berdasarkan asas praduga tak bersalah. Kan orang itu belum tentu bersalah sampai hakim mengatakan bersalah. Nah selama itu bisa diselesaikan, ya otomatis bisa (dilantik kali yah)," kata JK di kantornya Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2015).

Menurut JK, putusan yang resmi tentang status Budi Gunawan yakni putusan dari pengadilan. Karena itu, tak ada batas waktu penundaan pelantikan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak punya ketentuan tentang berapa bulan. Mau 1 bulan, 2 bulan, tergantung penyelesaiannya," pungkasnya.

Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus korupsi rekening tak wajar saat masih menjabat sebagai kepala biro. Karena Budi Gunawan sudah ditunjuk sebagai calon Kapolri tunggal oleh presiden dan disetujui DPR, maka Jokowi memutuskan untuk menunda pelantikannya hingga ada keputusan final tentang kasus tersebut.

(bil/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads