"Masih dilengkapi. Belum ditahan," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Senin (23/1/2015).
Dua tersangka itu adalah Mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo dan mantan rekanan Pertamina yakni Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem. Dua orang itu memenuhi panggilan KPK pada hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada tersangka lainnya, yakni Suroso Atmo Martoyo. Diketahui, PT Soegih Interjaya merupakan agen dari PT Innospec di Indonesia.
KPK menyidik kasus ini setelah adanya putusan pengadilan Southwark Crown, Inggris, di manga dalam vonis itu disebutkan Innospec terbukti telah melakukan penyuapan terhadap mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo dan pejabat mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmomartoyo.
Pengadilan Inggris memutuskan Innospec bersalah dan wajib membayar denda USD 12,7 juta. Dari persidangan itu juga terungkap, selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar sebanyak USD 11,7 juta kepada agen-agen yang kemudian membayarkannya kepada staf Pertamina dan pejabat publik di Indonesia lainnya agar mendukung pembelian TEL.
(fjr/vid)