"KPU pada prisipnya sedang mempertimbangkan apakah jumlah Pilkada bisa ditambah dengan Pilkada yang tahun 2016, berarti jadi mundur," kata Mendagri Tjahjo Kumolo usai rapat bersama Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2015).
Pada tahun 2015, ada 204 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada. Periode Pilkada serentak selanjutnya adalah 2018. Apabila daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2016 harus menunggu sampai 2018, maka masa jabatan pelaksana tugas (plt) akan terlalu lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemendagri belum mendata berapa daerah yang siap melaksanakan Pilkada di 2016. Wacana ini pun masih harus dibahas lagi di DPR sebagai salah satu aspek yang direvisi dari Perppu Pilkada.
Tjahjo menuturkan bahwa KPU dapat mulai bekerja dan mempersiapkan peraturan-peraturan teknis setelah Perppu Pilkada disahkan jadi UU. Persiapan itu tidak perlu menunggu revisi-revisi yang baru akan dilakukan setelah pengesahan.
"Tidak usah (menunggu revisi). Setelah disahkan bisa langsung mulai. Kita minta komisi II setelah besok, ada lobi dengan DPD, undang KPU. Anggaran siap, daerah siap, sekarang penyelengara siap tidak?" ungkap Tjahjo.
Komisi II telah menyetujui Perppu Pilkada disahkan menjadi UU. Selanjutnya, keputusan tingkat I ini akan dibawa ke sidang paripurna pada Selasa (20/1) besok.
(imk/dnu)