"Tersangka mengirimkan email kepada korban, seolah-olah dari Bank Mandiri yang mencairkan Bank of Guarante. Padahal email tersebut palsu," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/1/2015).
Heru mengatakan, tersangka bekerjasama dengan temannya berinisial MT alias HW (DPO). "Tersangka IP kebagian Rp 700 juta, sementara MT kebagian Rp 100 juta," tambah Heru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, penipuan online (cyber fraud) ini terungkap setelah korban melaporkan kasusnya ke polisi. Korban melaporkan kerugian uang sebesar Rp 800 juta yang dideritanya, setelah ditawari oleh korban yang menjamin bisa mencairkan BG dari Bank Mandiri.
"Awalnya tersangka mengajak kerjasama pengadaan handphone merek Samsung kepada korban dengan menjanjikan bahwa tersangka dapat menerbitkan jaminan berupa Bank Garansi dari Bank Mandiri senilai Rp 100 miliar," ujar Didik.
Sebagai syarat untuk mencairkan BG tersebut, tersangka meminta korban menyediakan uang sebesar Rp 1 milyar kepada tersangka. Alasannya, uang tersebut untuk biaya pembuatan BG tersebut.
"Selanjutnya tersangka membuat webmail bankmandiri.co.id palsu yang menyerupai versi aslinya dengan menggunakan nama pejabat Bank Mandiri Assistant Vice President atas nama Robby Roberto," jelas Didik.
Tersangka juga mengirimkan email kepada korban, yang seolah-olah dari pihak bank dengan membuat akun email palsu robby.roberto@bankmandiri.co.id.
Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen menjelaskan, baik email Bank Mandiri maupun email 'pejabat' bank Mandiri tersebut, merupakan email spoofing (palsu).
"Tersangka memanfaatkan layanan pembuatan email palsu gratis di internet dari website www.emkei.cz untuk memperdayai korban," kata Handik.
Mantan penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri ini melanjutkan, dengan email palsu tersebut, tersangka mengirim sejumlah dokumen perbankan palsu kepada korban.
"Sehingga korban percaya, hingga akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 800 juta secara bertahap. Transaksi dilakukan di tempat tinggal tersangka di apartemen di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jaksel," tambah Handik.
Handik melanjutkan, BG ini selanjutnya digunakan tersangka untuk mengorder 1.926 unit telepon pintar Samsung ke PT PMM. PT PMM sendiri dikirim email palsu dari tersangka, tanpa mengeceknya terlebih dahulu ke pihak Bank Mandiri.
"Saat PT PMM klaim BG tersebut ke pihak Bank Mandiri, di situ diketahui bahwa BG tersebut palsu," ungkapnya.
PT PMM sendiri telah melaporkan korban ke Polres Jakarta Pusat atas kerugian yang diderita senilai Rp 3 miliar, pada Mei 2014 silam. Namun sesungguhnya, korban sendiri ditipu oleh tersangka.
"Korban ini sendiri sudah menjadi tersangka di Polres Jakarta Pusat. Namun, korban ini sebenarnya adalah korban dari tersangka IP dan MT. Kami serahkan mekanisme kasus korban ke Polres Jakpus dan tersangka IP sendiri telah di-BAP di sana," katanya saat ditanya kelanjutan kasus korban di Polres Jakpus.
"Tetapi korban sendiri telah mengganti kerugian PT PMM," lanjutnya.
Atas perbuatannya itu, IP dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sementara dari tersangka disita sejumlah dokumen palsu berupa surat RWA (Ready, Willing, and Able)-Financial Capacity Nomor : TOPCRO/BOI-SKBDN/32/2014, tanggal 27 Januari 2014 hasil pemindaian, selembar BG palsu bernomor MBG7766985785218, tanggal 11 Februari 2014 yang bernilai Rp10 M, surat konfirmasi BG palsu, jaminan embayaran (Bank Garansi) palsu senilai Rp 5 miliar serta 3 Unit HP.
(mei/ndr)