"Menurut saya untuk sementara waktu kita hormati saja dulu apa yang diputuskan Jokowi," kata pakar hukum tata negara dari UGM Refly Harun kepada detikcom, Senin (19/1/2015).
Jika tak ada Kapolri definitif, Aziz mempertanyakan kebijakan yang diambil oleh Polri. Namun Refly menegaskan kebijakan yang diambil oleh Polri, yang kini dipimpin oleh Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, tetap sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sikap Ketua Komisi III DPR mempertanyakan legitimasi Badrodin Haiti dinilainya bermuatan politik. Lebih baik Komisi III bersabar menunggu proses hukum Komjen Budi Gunawan di KPK.
"Justru ini tantangan bagi KPK untuk mempercepat proses hukum terhadap Budi Gunawan," kata Refly.
Apabila calon Kapolri tersangka kasus transaksi mencurigakan itu menjadi penyandang status hukum tetap, maka tentu saja calon Kapolri harus diganti. Namun apabila Budi terbukti tak bersalah, maka Budi akan dilantik menjadi Kapolri.
(dnu/trq)