"Di usulan kedua ada (lokasi tanah Annas,red)," kata Annas Maamun menjawab pertanyaan Jaksa KPK saat bersaksi untuk Gulat di Pengadilan Tipikor, Senin (19/1/2015).
Tanah milik Annas berada di Desa Rantau Bais, Rokan Hilir, Riau. Menurut Annas, tanah miliknya berada di belakang kantor kecamatan. "(Luasnya) 10 hektar," sebut dia. "(Bentuknya) Belukar , ada sawit satu-satu," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usulan pertama itu semua kegiatan-kegiatan pemerintah, jalan-jalan yang akan dibuat pemerintah, sekolah-sekolah yang akan dibuat pemerintah," jelasnya juga mengiyakan usulan kawasan hutan rakyat miskin Rokan Hilir seluas 1.700 hektar.
Sedangkan pada surat kedua yang diteken 17 September 2014, masuk usulan lokasi lahan kebun Gulat Manurung dan milik anggota Asosisasi Petani Kelapa Sawit wilayah Riau.
"Surat pertama kebun asosiasi tak ada, surat yang kedua baru ada yang tergabung dalam asosiasi," imbuh dia. Selain itu masuk pula usulan lokasi lahan di Kuantan Singingi dan Siak.
"Usulan ketua asosiasi Pak Gulat," ujarnya.
Annas Maamun memang mengaku dirinya meminta duit Rp 2,9 miliar kepada Gulat yang meminta lahan kebun sawitnya masuk ke dalam revisi SK Menhut soal penetapan perubahan kawasan hutan.
"(Gulat sampaikan, red) Lisan, datang ke rumah kita. Mohon dimasukkan kebun-kebun yang di bawah asosiasi sawit. Saya suruh Pak Gulat jumpa Kadis Kehutanan," kata Annas.
Permintaan Gulat disampaikan usai Menhut periode 2009-2014 Zulkifli Hasan menyampaikan peluang revisi surat Keputusan Menhut SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan. Zulkifli yang datang ke HUT Riau pada 9 Agustus 2014 menurut Annas menyampaikan kesempatan mengajukan permohonan revisi.
"Saya beri kesempatan masyarakat Riau untuk menambah lagi, merevisi SK 673 supaya diperbaiki lagi, diusulkan untuk jadi APL (area penggunaan lainnya)," ujar Annas mengutip pidato Zulkifli kala itu.
Peluang ini lantas dimanfaatkan Annas Maamun dengan memerintahkan pejabat terkait di Pemprov Riau untuk menelaah keberadaan kawasan yang direncanakan dalam program pembangunan daerah yang masih masuk sebagai kawasan hutan untuk diusulkan revisi menjadi bukan kawasan hutan.
(fdn/vid)