Gubernur Riau Juga Masukkan Tanah 10 Hektar Miliknya ke Revisi SK Menhut

Sidang Suap Annas Maamun

Gubernur Riau Juga Masukkan Tanah 10 Hektar Miliknya ke Revisi SK Menhut

- detikNews
Senin, 19 Jan 2015 17:39 WIB
Jakarta - Dalam surat usulan revisi SK Menhut soal kawasan bukan hutan, Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun ternyata menyelipkan lahan miliknya selain memasukkan areal lahan sawit yang diajukan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia wilayah Riau, Gulat Manurung. Masuknya lokasi lahan Annas termasuk lahan kebun sawit milik Gulat Cs diajukan pada surat kedua usulan revisi yang dikirim ke Kemenhut.

"Di usulan kedua ada (lokasi tanah Annas,red)," kata Annas Maamun menjawab pertanyaan Jaksa KPK saat bersaksi untuk Gulat di Pengadilan Tipikor, Senin (19/1/2015).

Tanah milik Annas berada di Desa Rantau Bais, Rokan Hilir, Riau. Menurut Annas, tanah miliknya berada di belakang kantor kecamatan. "(Luasnya) 10 hektar," sebut dia. "(Bentuknya) Belukar , ada sawit satu-satu," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada surat usulan revisi SK 673 yang pertama yang ditandatangani Annas pada 12 Agustus 2014, Pemprov Riau mengajukan usulan kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan untuk area penggunaan lainnya (APL) terkait kepentingan Pemprov.

"Usulan pertama itu semua kegiatan-kegiatan pemerintah, jalan-jalan yang akan dibuat pemerintah, sekolah-sekolah yang akan dibuat pemerintah," jelasnya juga mengiyakan usulan kawasan hutan rakyat miskin Rokan Hilir seluas 1.700 hektar.

Sedangkan pada surat kedua yang diteken 17 September 2014, masuk usulan lokasi lahan kebun Gulat Manurung dan milik anggota Asosisasi Petani Kelapa Sawit wilayah Riau.

"Surat pertama kebun asosiasi tak ada, surat yang kedua baru ada yang tergabung dalam asosiasi," imbuh dia. Selain itu masuk pula usulan lokasi lahan di Kuantan Singingi dan Siak.

"Usulan ketua asosiasi Pak Gulat," ujarnya.

Annas Maamun memang mengaku dirinya meminta duit Rp 2,9 miliar kepada Gulat yang meminta lahan kebun sawitnya masuk ke dalam revisi SK Menhut soal penetapan perubahan kawasan hutan.

"(Gulat sampaikan, red) Lisan, datang ke rumah kita. Mohon dimasukkan kebun-kebun yang di bawah asosiasi sawit. Saya suruh Pak Gulat jumpa Kadis Kehutanan," kata Annas.

Permintaan Gulat disampaikan usai Menhut periode 2009-2014 Zulkifli Hasan menyampaikan peluang revisi surat Keputusan Menhut SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan. Zulkifli yang datang ke HUT Riau pada 9 Agustus 2014 menurut Annas menyampaikan kesempatan mengajukan permohonan revisi.

"Saya beri kesempatan masyarakat Riau untuk menambah lagi, merevisi SK 673 supaya diperbaiki lagi, diusulkan untuk jadi APL (area penggunaan lainnya)," ujar Annas mengutip pidato Zulkifli kala itu.

Peluang ini lantas dimanfaatkan Annas Maamun dengan memerintahkan pejabat terkait di Pemprov Riau untuk menelaah keberadaan kawasan yang direncanakan dalam program pembangunan daerah yang masih masuk sebagai kawasan hutan untuk diusulkan revisi menjadi bukan kawasan hutan.

(fdn/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads