Arif dalam keterangannya, Senin (19/1/2015) menyampaikan selaku pemohon dia melayangkan pra peradilan mewakili masyarakat.
"KPK sebagai Termohon I dan Kepolisian RI sebagai Termohon II atas tidak sahnya Penetapan Komjen Budi Gunawan Sebagai Tersangka," jelas Arif yang mengaku sama sekali tidak kenal Komjen Budi Gunawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Kepolisian RI dimasukkan sebagai Termohon II karena kepolisian dinilai sudah megetahui bahwa supervisi yang dilakukan oleh KPK menyalahi prosedur supervisi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) UU No 30 Tahun 2002 namun tetap membiarkan perbuatan yang bertentangan dengan hukum tersebut dan tidak mengambil langkah-langkah pencegahan.
"KPK ada bukti kuat, sedang polisi bilang sudah clean. Kenapa KPK tidak melanjutkan langkah hukum Polri?," tutup Arif yang sore tadi pendaftarannya diterima PN Jaksel.
(ndr/mad)