Ada yang Ajukan Pra Peradilan Gugat Penetapan Tersangka Komjen Budi oleh KPK

Ada yang Ajukan Pra Peradilan Gugat Penetapan Tersangka Komjen Budi oleh KPK

- detikNews
Senin, 19 Jan 2015 17:27 WIB
Jakarta - KPK dan Kepolisian RI digugat terkait penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan. Gugatan dilayangkan lewat pengajuan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adalah LSM Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia yang diketuai Arif Suhandi yang mengajukannya.

Arif dalam keterangannya, Senin (19/1/2015) menyampaikan selaku pemohon dia melayangkan pra peradilan mewakili masyarakat.

"KPK sebagai Termohon I dan Kepolisian RI sebagai Termohon II atas tidak sahnya Penetapan Komjen Budi Gunawan Sebagai Tersangka," jelas Arif yang mengaku sama sekali tidak kenal Komjen Budi Gunawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif menyampaikan pra peradilan dilayangkan karena KPK dalam melakukan supervisi atas perkara yang melibatkan Komjen Budi Gunawan tidak melakukan koordinasi dulu dengan Kepolisian RI baik dalam bentuk surat tertulis berupa pemberitahuan atau permintaan secara resmi pengalihan penanganan perkara kepada KPK. Perbuatan KPK dinilainya bertentangan dengan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Kepolisian RI dimasukkan sebagai Termohon II karena kepolisian dinilai sudah megetahui bahwa supervisi yang dilakukan oleh KPK menyalahi prosedur supervisi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) UU No 30 Tahun 2002 namun tetap membiarkan perbuatan yang bertentangan dengan hukum tersebut dan tidak mengambil langkah-langkah pencegahan.

"KPK ada bukti kuat, sedang polisi bilang sudah clean. Kenapa KPK tidak melanjutkan langkah hukum Polri?," tutup Arif yang sore tadi pendaftarannya diterima PN Jaksel.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads