Arena Sabung Ayam Beromzet Ratusan Juta Rupiah di Semarang Digerebek

Arena Sabung Ayam Beromzet Ratusan Juta Rupiah di Semarang Digerebek

- detikNews
Senin, 19 Jan 2015 16:13 WIB
Semarang - Petugas Satpol PP Kota Semarang membongkar arena sabung ayam beromzet ratusan juta rupiah. Karena besar dan akses jalan sempit, pembongkaran tidak selesai dalam satu hari dan akan dilanjutkan hari Selasa (20/1) besok.

Lokasi sabung ayam tersebut terletak di tengah perkampungan di Jalan Srinindito Baru, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat. Tempat itu tertutup dinding seng beratap tenda dan harus masuk ke gang kecil jika ingin mencapainya.

Dari pintu masuk ada ruangan kecil yang digunakan untuk menjual tiket. Ruangan berikutnya adalah ruangan seluas sekitar 300 m2 dengan arena berbentuk lingkaran dikelilingi kursi-kursi bernomor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada bangunan kantin di sisi kiri dan kandang besar di sisi kanan. Saat pembongkaran juga ditemukan beberapa buku berisi daftar taruhan. Bahkan ditemukan kertas pengikat uang bertuliskan Rp 10.000.000.

Kepala Kententraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir mengatakan pembongkaran yang dilakukan oleh 120 anggotanya itu merupakan tindak lanjut penggerebekan dari pihak Polrestabes Semarang dan Polda Jateng yang dilakukan hari Minggu (18/1) kemarin.

"Kita menindaklanjuti hasil dari kepolisian tentang adanya sabung ayam. Pembongkaran akan lanjutkan kemudian hari." kata Kusnandir di lokasi sabung ayam, Senin (19/1/2014).

Ketua RT setempat, Purwanto mengatakan praktik sabung ayam di sana sudah ada sejak sekitar 5 tahun lalu. Pihaknya mengaku tidak punya wewenang melakukan penindakan. Meski demikian sabung ayam beromzet jutaan rupiah itu sempat vakum setelah ditindak pihak berwajib beberapa bulan lalu.

"Sepengetahuan saya sudah sejak 5 tahun lalu. Pernah ditegur kemudian berhenti," tandas Purwanto.

Sementara itu Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan pihaknya melakukan penggerebekan hari Minggu kemarin. Beberapa barang bukti termasuk ayam dan uang Rp 300 juta sudah diamankan.

"Ini bukan pembiaran, kami mencari timing yang tepat untuk penindakan. Barang bukti uang Rp 300 juta kami sita," kata Djihartono.

Dalam penggerebekan sabung ayam tersebut, polisi menetapkan enam tersangka termasuk pengelola yang dikenal dengan Yanto BK dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Pengelola kami tahan," tegas Djihartono.

Saat ini lokasi sabung ayam tersebut diberi garis polisi. Tidak hanya itu ada beberapa kendaraan yang juga diberi garis polisi karena diduga milik penjudi yang kabur saat penggerebekan antara lain Mobil Nissan Evalia H 8799 MB, Toyota Corona K 8288 FF, dan motor Yamaha Jupiter H 4272 Y.

"Mobil itu belum diketahui pemiliknya," kata Kapolsek Semarang Barat, AKP Fadli.

(alg/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads