"Tarif yang diambil pasca penurunan harga bbm oleh pemerintah sejak 19 Januari 2015 dari harga sebelumnya Rp 7.600 menjadi Rp 6.600 per liter untuk premium dan Rp 7.250 menjadi Rp 6.400 untuk solar," kata Ketua DPD Organda DKI Sahfruhan Sinungan dalam surat yang diajukan untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok), Senin (19/1/2015).
"Sehubungan dengan hal tersebut, di atas rapat pleno memutuskan penurunan tarif angkutan umum," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bus Sedang (AC) dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.000
2. Bus Besar (AC) dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.000
3. Bus Kecil dari Rp 4.000 menjadi Rp 3.500
4. Khusus angkutan umum taksi tidak ada perubahan tarif, karena tarif taksi dibuat 2 pilihan, yaitu tarif atas dan tarif bawah.
Tarif Bawah-Tarif Atas
Flag fall Rp 7.500-Rp 8.000
Km selanjutnya Rp 4.000-Rp 4.600
Waktu tunggu/jam Rp 45.000-Rp 55.000
"Maka jika terjadi penurunan harga BBM yang signifikan, angkutan taksi masih bisa menggunakan tarif bawah," terang Sahfruhan.
Selain ditandatangani Sahfruhan, surat itu juga turut ditandatangani oleh Sekretaris DPD Organda DKI Jonggir H Sitorus. Surat tersebut rencananya akan diajukan untuk Ahok sore ini juga.
(aws/gah)