Annas menjelaskan mulanya dirinya akan menemui Zulkifli Hasan di kantor Kemenhut namun batal karena sang menteri masih berada di Kalimantan.
"Akhirnya malam diterima di rumah (rumah dinas Zulkifli) jam 10 malam. Pak menteri surat sudah saya masukkan mohon kiranya dibantu karena ini semua tanah rakyat. Pertemuan tak sampai 10 menit, 7 menit karena dia baru pulang masih pakaian dinas," kata Annas Maamun bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siap Pak Gubernur, selagi untuk masyarakat, kita akan bantu, nanti saya suruh proses dengan staf kita," kata Annas menirukan ucapan Zulkifli.
Annas memang memanfaatkan peluang revisi kala Zulkifli Hasan menyampaikan SK 673 Menhut-II/2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan. Zulkifli yang datang ke HUT Riau pada 9 Agustus 2014, menurut Annas menyampaikan kesempatan mengajukan permohonan revisi.
"Saya beri kesempatan masyarakat Riau untuk menambah lagi, merevisi SK 673 supaya diperbaiki lagi, diusulkan untuk jadi APL (area penggunaan lainnya)," ujar Annas mengutip pidato Zulkifli kala itu.
Peluang ini lantas dimanfaatkan Annas Maamun dengan meminta pejabat terkait di Pemprov Riau menelaah keberadaan kawasan yang direncanakan dalam program pembangunan daerah yang masih masuk sebagai kawasan hutan untuk diusulkan revisi menjadi bukan kawasan hutan.
"Jadi pegangan bapak dan pejabat Riau, kata Pak Menteri itu (kala pidato HUT Riau,red). "Iya, saat ultah Provinsi Riau dan pegangan kami satu lagi tim terpadu sekian tapi yang dikeluarkan Menhut baru 60 persen," sambung Annas.
Diakui Annas dalam surat usulan revisi kedua, lahan kebun sawit milik Gulat termasuk di dalam peta baru. "Area milik dia ada. Tapi luasnya tidak tahu," kata dia.
(fdn/ndr)