Komisi II Sahkan Perppu Pilkada Sore Ini, Dibawa ke Paripurna Besok

Komisi II Sahkan Perppu Pilkada Sore Ini, Dibawa ke Paripurna Besok

- detikNews
Senin, 19 Jan 2015 15:23 WIB
Jakarta - Setelah dibahas sekali oleh DPR pada Jumat (17/1) lalu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pilkada yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudh‎oyono langsung disahkan sore ini di tingkat komisi. Perpu akan diparipurnakan Selasa (20/1) besok.

Dalam agenda komisi II DPR, Senin (1‎9/1/2015), rapat pengambilan keputusan atas Perppu Pilkada akan digelar pukul 15.00 WIB. Agenda pertama adalah pembacaan naskah Perpu yang disahkan menjadi RUU Pilkada oleh pimpinan komisi II.

Selanjutnya, mendengarkan pandangan fraksi-fraksi, pemerintah dan DPD atas RUU Pilkada tersebut. Dalam rapat sebelumnya, komisi II sudah setuju Perpu dibahas dan disahkan hari ini menjadi Undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Dalam Negeri T‎jahjo Kumolo yang tampak sudah hadir pukul 15.05 WIB di komisi II DPR, menyerahkan sepenuhnya keputusan Perpu ini pada pandangan 10 fraksi yang akan dibacakan dalam rapat sore ini.

"‎Hari ini pandangan mini fraksi kemudian mereka akan jadwalkan segera di sidang paripurna. Kami nggak bisa ikut campur kapan waktunya, tapi dari seluruh pandangan fraksi ada kesepakatan segera diputuskan," ucap Tjahjo yang hadir berbarengan dengan MenkumHAM Yassona Laoly.

"Setelah paripurna putuskan setuju atau tidak, kami terbuka ada masukan fraksi untuk pebaiki perpu supaya pilada lebih baik," imbuhnya

Dalam pembahasan fraksi sebelumnya,‎ diketahui bahwa masih ada beberapa kekurangan dalam Perpu Pilkada sehingga kemungkinan akan direvisi setelah disahkan. Mereka sepakat untuk membawa Perpu ini disahkan pada Paripurna besok.

‎Sementara itu, Pantauan di ruang rapat komisi II hingga pukul 15.18 WIB rapat belum dimulai. Sejumlah anggota komisi II dan perwakilan pemerintah tampak sudah hadir.

(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads