"Saya bisa pastikan bahwa polisi ini pasti dipecat, saya bisa pastikan itu," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Ketegasan tersebut, lanjut dia, merupakan komitmen Polri untuk memberantas narkoba di muka bumi ini. Polri juga, kata dia, tidak ingin ternodai dengan ulah oknum nakal seperti itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah memberikan kepastian, pihaknya masih akan menunggu hingga kasus Bripda S ini memiliki kekuatan hukum yang tetap. Di samping itu, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan secara internal di Propam untuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh S ini.
"Prosesnya tentunya menunggu sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum yang tetap atas pidana umumnya, tetapi kami sudah mulai melakukan pemeriksaan secara internal melalui sidang kode etik Polri. Kode etik ini jelas mengatur PTDH," tuturnya.
Selain Bripka S, Martin juga memastikan, 4 anggota polisi yang ditangkap di Gandaria, Jakarta Selatan, akan diberikan sanksi pemecatan.
(mei/ndr)