"Kalau dalam perspektif Undang-undang, kita melihat bahwa kebijakan yang dilakukan presiden Jokowi itu adalah pelanggaran terhadap UU No 2 tahun 2002 tentang Polri," kata anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2014).
Menurut Sudding, pengangkatan dan pemberhentian kapolri merupakan satu paket dalam amanat UU Polri. Jokowi sudah memberhentikan kapolri Jenderal Sutarman, tapi di sisi lain tidak mengangkat kapolri Komjen Budi Gunawan melainkan menunjuk wakapolri sebagai pelaksana tugas.
"Seharusnya memang ada pelantikan terlebih dahulu, atau posisi Sutarman itu tidak diberhentikan akan tetapi dinonaktifkan untuk mengangkat Plt. Atau mengangkat kapolri baru (Budi Gunawan) lalu dinonaktifkan dan diangkat Plt," ujar politisi Hanura itu.
"Ini kan sudah memberhentikan kapolri lama, tidak mengangkat kapolri baru tapi langsung ada Plt. Nah Plt ini utk siapa, siapa yang di-Plt-kan?" imbuh Sudding.
Karenanya menurut Sudding, DPR akan bersikap soal keputusan Presiden yang membuat posisi kepala Polri tidak jelas, begitu juga soal berapa lama tugas dan wewenang Kapolri bisa dilakukan oleh Wakapolri.
β"Bukan persoalan kecewa, tapi kita melihat dalam perspektif UU bahwa ada potensi pelanggaran terhadap UU yang dilakukan Presiden Jokowi, khususnya UU No.2 tahun 2002 dalam penunjukan pelaksana tugas," ucapnya.
(bal/dnu)