"Makanya saya menginginkan kalau KPK katanya sudah punya alat bukti yang kuat, ya segera diproses lah apa keputusannya," kata Tedjo di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Tedjo memberi contoh kasus Sutan Bhatoegana hingga Jero Wacik. Kedua tersangka itu belum juga ditahan oleh KPK meski perkaranya sudah berjalan cukup lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kelihatan sekali, seolah-olah hanya ingin menggagalkan Budi Gunawan. Jangan, kalau memang bukti sudah ada (bukti), ayo diproses," pintanya
(mok/ndr)