"Ini langkah tiap negara untuk memproteksi dirinya dari narkoba. Jadi kedaulatan kita harusnya dihormati. Begitu juga sebaliknya, kita harus menghormati hukum di negara lain," ujar pengamat hukum tata negara, Prof Dr Widodo Ekatjahjana, saat diwawancara, Senin (19/1/2015).
Widodo menambahkan bila langkah Indonesia memerangi narkoba direspon negatif negara sahabat, maka tugas dubes RI di luar negeri harus maksimal. Para dubes diminta menjelaskan ke negara-negara sahabat mengenai kondisi darurat narkoba di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember ini menambahkan, langkah tegas pemerintah sebaiknya juga dilakukan kepada WNI yang tergabung dalam sindikat narkoba internasional. Menururtnya, perang terhadap narkoba tidak boleh pandang bulu.
"Begitu pun sebaliknya bila ada WNI yang tersangkut narkoba di luar negeri. Tetap kewajiban negara berikan pendampingan hukum tapi harus hormati kedaulatan hukum negara lain," ungkapnya.
(rvk/asp)