Ini Komentar Ahok Soal Keberadaan Minimarket 24 Jam

Ini Komentar Ahok Soal Keberadaan Minimarket 24 Jam

- detikNews
Senin, 19 Jan 2015 13:45 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) siap mengevaluasi keberadaan minimarket 24 jam di Jakarta. Ia tidak segan-segan menutup minimarket yang terbukti melanggar aturan.

"Belumβ€Ž tentu langgar Perda. Perda mana? PKL juga langgar Perda. Makanya kita mesti lihat, dia minta izin kepada kita untuk perpanjang. Ini kita mau evaluasi," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2015).

Ahok menyebut munculya minimarket yang beroperasi 24 jam karena ada kebutuhan dari masyarakat. Oleh karena itu, ayah 3 anak ini akan mengevaluasi terlebih dahulu mengenai perizinan minimarket di Ibu Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kota megapolitan apakah mesti ngelarang toko tutup sampai jam 22.00 WIB? Enggak juga karena kebutuhan kan. Sama seperti saya bilang Anda pakai toilet, dulu pakai toilet jongkok sekarang pakai toilet duduk. Suruh kamu jongkok lagi gemetar kamu," jelasnya.

"Kita tidak ingin simbiosis mutualismenya mau kita manfaatkan. Kita nggak mau mempolemikkan antara tradisional dan modern. Itu konsep yang salah," kata suami Veronica Tan tersebut.

Menurut mantan Bupati Belitung Timur ini, kebutuhan masyarakat masa kini sudah jauh berbeda dengan sebelumnya. Sebab itu, ketersediaan sarana dan prasarana juga harus disesuaikan agar tepat sasaran.

"Kantor lurah kami ada yang buka malam enggak? Ada karena kebutuhan ada. Masa kita mesti ngotot. Peraturan Pegawai negeri kerja pukul 07.00 WIB pagi sampai sore sama kayak Dishub, enggak bisa. Tergantung kebutuhan, yang penting melayani orang dengan baik," tegas Ahok.

Namun apabila minimarket itu tetap bandel dan melanggar peraturan, maka Ahok tidak segan-segan akan menutupnya. "Kalau melanggar kita tutup," pungkasnya.

(aws/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads