Gulat Minta Kebun Sawit Masuk Revisi SK, Gubernur Riau Minta Rp 2,9 Miliar

Sidang Suap Annas Maamun

Gulat Minta Kebun Sawit Masuk Revisi SK, Gubernur Riau Minta Rp 2,9 Miliar

- detikNews
Senin, 19 Jan 2015 13:36 WIB
Jakarta - Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun mengaku meminta duit Rp 2,9 miliar kepada pengusaha Gulat Medali Emas Manurung. Duit ini diminta Annas karena Gulat yang juga Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia wilayah Riau meminta lahan kebun sawitnya masuk ke dalam revisi SK Menhut soal penetapan perubahan kawasan hutan.

"(Gulat sampaikan, red) lisan, datang ke rumah kita. Mohon dimasukkan kebun-kebun yang di bawah asosiasi sawit. Saya suruh Pak Gulat jumpa Kadis Kehutanan," kata Annas bersaksi untuk Gulat Manurung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2015).

Permintaan Gulat disampaikan usai Menhut periode 2009-2014 Zulkifli Hasan menyampaikan peluang revisi surat Keputusan Menhut SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan. Zulkifli yang datang ke HUT Riau pada 9 Agustus 2014 menurut Annas menyampaikan kesempatan mengajukan permohonan revisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya beri kesempatan masyarakat Riau untuk menambah lagi, merevisi SK 673 supaya diperbaiki lagi, diusulkan untuk jadi APL (area penggunaan lainnya)," ujar Annas mengutip pidato Zulkifli kala itu.

Peluang ini lantas dimanfaatkan Annas Maamun pejabat terkait di Pemprov Riau untuk menelaah keberadaan kawasan yang direncanakan dalam program pembangunan daerah yang masih masuk sebagai kawasan hutan untuk diusulkan revisi menjadi bukan kawasan hutan.

"Kita siapkan surat (permohonan revisi). Ada yang paling penting jalan-jalan pemerintah, termasuk tol, bangunan kantor camat, bangunan lurah, bangunan surat," sambungnya.

Namun permohonan Gulat baru dimasukkan dalam surat usulan kedua yang diajukan ke Kemenhut dengan tandatangan Annas pada 18 September 2014.

Untuk memuluskan permintaan tersebut, Annas meminta duit ke Gulat. "Saya waktu itu bilang Pak Gulat, untuk mengurus ini karena yang kita harapkan kebun ini tidak hanya 3 kabupaten, tapi semua diurus seluruh provinsi. (Saya minta) 2,9miliar lebih kurang," aku Annas.

Permintaan ini tak disanggupi Gulat. Annas menyebut Gulat hanya mampu menyiapkan USD 100 ribu dan Rp 500 juta. "Dia cuma bawa uang cuma USD 100 ribu dan uang 500 juta," sambungnya.

Gulat didakwa menyuap Annas Maamun sebesar USD 166,100 atau setara Rp 2 miliar. Suap terkait revisi usulan perubahan luas, bukan kawasan hutan di Riau.

Jaksa menyebut duit diberikan karena Annas Maamun telah memasukkan areal kebun sawit Gulat Manurung cs di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 Ha ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads