Pemilihan wakil ketua ini dilakukan di masing-masing AKD sejak pekan lalu. Setelah terpilih, wakil ketua tersebut dilantik oleh pimpinan DPR sesuai bidangnya masing-masing.
"AKD dipilih dan dicalonkan oleh AKD tersebut. Kalau sudah diputuskan, sudah bisa langsung bekerja," kata Wakil Ketua Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, baru PDIP dan PKB yang mengisi kursi wakil ketua AKD. NasDem sejak awal mengaku tidak meminta posisi pimpinan AKD.
Masalah jatah pimpinan AKD sempat menimbulkan konflik di parlemen di antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat. Konflik itu kemudian diselesaikan dengan direvisinya UU MD3 sehingga KIH mendapatkan jatah wakil ketua di setiap AKD.
Berikut posisi wakil ketua AKD dari PDIP dan PKB yang telah dilantik
Wakil Ketua Komisi II: Lukman Edy (PKB)
Wakil Ketua Komisi IV: Ibnu Multazam (PKB)
Wakil Ketua Komisi V: Lazarus (PDIP)
Wakil Ketua Komisi VIII: Fathan (PKB)
Wakil Ketua Badan Anggaran: Said Abdullah (PDIP)
(imk/dnu)