"Tadi sepakat besok setelah paripurna komisi III akan rapat minta masukan fraksi, baru kita putuskan. Pilihannya apakah akan disikapi dalam statement atau mengirimkan surat kepada presiden untuk meminta penjelasan," kata wakil ketua komisi III Desmon J Mahesa usai rapat tertutup di gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1/2014).
Desmon mengatakan, sesuai UU Kepolisian pemberhentian dan pengangkatan Kapolri perlu persetujuan DPR, begitu juga pengangkatan pelaksana tugas yang diserahkan kepada wakapolri Komjen Badrodin Haiti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai Jokowi menyalahi Undang-undang karena UU kepolisian pasal 11 ayat 5 yang perlu persetujuan DPR. Namun, sikap resmi DPR itu akan dibahas besok selesai paripurna.
"Saya sepakat dengan Pak Oegroseno (mantan wakaporli), harusnya presiden lantik Budi Gunawan baru nonaktifkan dalam rangka menghadapi sangkaan KPK, baru angkat pelaksana tugas," saran politisi asal Banten itu.
"Jadi besok semua hal akan kita bahas," imbuhnya.
(bal/dnu)