KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Innospec, Bakal Ditahan?

KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Innospec, Bakal Ditahan?

- detikNews
Senin, 19 Jan 2015 11:39 WIB
Jakarta - Lama tak terdengar kabarnya, penyidikan kasus suap perusahaan asal Inggris, Innospec ke pejabat Pertamina pada 2004-2005, di KPK akhirnya kembali muncul di permukaan. Dua tersangka dalam kasus ini dipanggil. Akankah langsung ditahan?

Dua tersangka itu adalah Mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo dan mantan rekanan Pertamina yakni Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem.

"WSL dan SAM dipanggil sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Senin (19/1/20015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suroso dan Willy telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2011 dan 2012. Sampai saat ini keduanya belum ditahan, apalagi dibawa ke persidangan.

Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada tersangka lainnya, yakni Suroso Atmo Martoyo. Diketahui, PT Soegih Interjaya merupakan agen dari PT Innospec di Indonesia.

KPK menyidik kasus ini setelah adanya putusan pengadilan Southwark Crown, Inggris, di mana dalam vonis itu disebutkan Innospec terbukti telah melakukan penyuapan terhadap mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo dan pejabat mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmomartoyo.

Pengadilan Inggris memutuskan Innospec bersalah dan wajib membayar denda USD 12,7 juta. Dari persidangan itu juga terungkap, selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar sebanyak USD 11,7 juta kepada agen-agen yang kemudian membayarkannya kepada staf Pertamina dan pejabat publik di Indonesia lainnya agar mendukung pembelian TEL.

Sementara dalam penyelidikan kasus Innospec di KPK, beberapa pihak juga sudah dikenai pencegahan agar tidak pergi meninggalkan Indonesia. Nama-nama yang dicegah bepergian ke luar negeri antara lain mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo, mantan wakil Dirut Pertamina Mustiko Saleh, serta mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo.

Sedangkan tiga nama lainnya yang dikenai pencegahan adalah dua eksekutif PT Sugih Interjaya Willy Sebastian dan Muhammad Syakir, serta seseorang bernama Herwanto Wibowo.

(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads