Jakarta - Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbott telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak mengeksekusi 2 warganya yang masuk dalam daftar terpidana hukuman mati. Wakil Presiden Jusuf Kalla menjamin tidak ada pandang bulu pada semua terdakwa yang sudah diputus akan dihukum mati.
"Hukum tak kenal diskriminasi kewarganegaraan. Hanya kenal tiโndakan yang sama kepada suatu perbuatan yang sama," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Senin (19/1/2015).
Ia menghormati langkah diplomasi negara-negara yang warga negaranya akan dihukum mati. Namun, ia menegaskan hukuman mati akan tetap dilakukan pada terdakwa yang sudah diputus hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sikap tegas ini juga disampaikan Mahkamah Agung pada komplotan 9 warga Australia 'Bali Nine'. Dalam putusan PK terhadap salah satu anggota
'Bali Nine' Andrew Chan, Mahkamah Agung (MA) tegas menyatakan hukuman mati tidak melanggar HAM. Polisi menyebut Andrew Chan adalah godfather kelompok ini. Selain Andrew, ada Myuran Sukumaran yang juga diganjar hukuman mati.
(bil/aan)