Kasus Budi Gunawan, KPK Panggil Dirtipidum Polri Brigjen Herry Prastowo

Kasus Budi Gunawan, KPK Panggil Dirtipidum Polri Brigjen Herry Prastowo

- detikNews
Senin, 19 Jan 2015 10:19 WIB
Jakarta - KPK mulai memanggil saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus rekening gendut yang menjerat Komjen Budi Gunawan. Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Herry Prastowo menjadi salah satu saksi yang dipanggil.

"Ada panggilan untuk Brigjen Herry Prastowo, Dirtipidum Mabes Polri sebagai saksi untuk tersangka BG," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (19/1/2015).

Selain Herry, ada juga panggilan untuk Kombes Ibnu Isticha, Dosen Utama di STIK Lemdikpol Polri. Herry dan Ibnu adalah dua orang saksi pertama yang dipanggil di tahap penyidikan kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kombes Ibnu Isticha juga dipanggil sebagai saksi untuk BG," kata Priharsa.

Belum diketahui apa kaitan Herry dan Ibnu. Khusus untuk Ibnu, dia adalah bawahan dari Komjen Budi yang sampai saat ini masih aktif sebagai Kepala Lemdikpol Polri.

Kasus rekening gendut Budi Gunawan ini memang terkait dengan Bareskrim Polri. Badan tersebut pada tahun 2010, menerbitkan โ€Žclearance yang mementahkan laporan indikasi adanya transaksi tidak wajar terhadap Komjen Budi, yang dideteksi oleh PPATK.

(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads