"Itu yang sampai sekarang belum saya ketahui, alasan memberhentikan Sutarman. Alasan itu harus dibuka ke publik, agar transparan," kata Komjen (purn) Oegroseno, saat berbincang dengan detikcom, Senin (19/1/2015).
Pergantian, jelas mantan Wakapolri ini, sesuai dengan UU 2/2002 tentang Polri adalah memang kewenangan penuh presiden, Namun demikian, pergantian dilakukan dengan alasan jelas. Misal saja karena Kapolri yang menjabat akan memasuki massa pensiun, atau sudah tidak sehat lagi secara fisik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usulan nama ke Presiden bisa satu atau lebih. Kalau jaman saya, satu nama ya Pak Sutarman itu," kata Oegroseno.
Pemberhentian juga bisa dilandasi karena keadaan mendesak, dimana Kapolri yang menjabat menyalahi sumpah jabatan atau membahayakan negara. Maka dari itu perlu kiranya dilakukan pergantian dengan menunjuk Plt. Tapi kondisi itu tidak terjadi kepada Kapolri Jenderal Suarman.
"Tidak bisa pergantian karena selera, Polri ini organisasi besar, bersenjata, penegak hukum. Setiap kebijakan yang dikeluarkan konsekwensinya besar, dan Polri bukan alat kekuasaan, dia alat negara," tegas Oegro.
(ahy/try)