"KPAI mendukung langkah tegas Presiden Jokowi dan Jaksa Agung dalam melakukan perang terhada kejahatan narkoba. Komitmen kuat itu ditunjukkan dengan tidak ada kompromi dengan ekskusi mati penjahat narkoba," jelas Ketua KPAI Asrorun Niam dalam pernyataan pers, Senin (19/1/2015).
Berikut 7 penjelasan KPAI mendukung hukuman mati pada gembong narkoba:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. KPAI merasa prihatin peredaran illegal narkoba demikian masifnya di tengah masyarakat dan terus menyasar ke anak-anak. Prevalensi usia anak yang jadi korban narkoba mengalami trend semakin dini. Narkoba telah menjadi ancaman serius bagi masa depan anak-anak Indonesia. Untuk itu, langkah tegas terhadap penjahat narkoba tanpa kompromi adalah wujud konkrit komitmen perlindungan anak, komitmen untuk selamatkan anak.
3. Sedikitnya 4,5 juta masyarakat Indonesia telah menjadi pemakai narkoba. Dari jumlah itu, 1,2 juta sudah tidak bisa direhabilitasi karena sudah sangat parah dan antara 30 sampai 40 orang setiap harinya meninggal dunia karena narkoba. Hukuman berat bagi penjahat narkoba adalah salah satu langkah penting dalam wujudkan perlindungan anak.
4. Eksekusi mati terhadap penjahat narkoba justru untuk kepentingan menjaga kelangsungan hidup berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara umum yang merupakan mandat konstitusi.
5. KPAI sebagai salah satu lembaga HAM nasional menegaskan, dalam konteks HAM, hukuman mati tidak bertentangan dengan HAM, justru untuk melindungi hak hidup manusia. Hak hidup dalam konteks HAM adalah hak dasar. Hak asasi masyakarat yang bersifat kolektif harus didahulukan dari pada hak asasi yang bersifat individu.
Perlindungan terhadap hak asasi korban harus didahulukan dari pada hak pelaku kejahatan. Ini prinsip umum. Dengan demikian, hukuman mati menemukan aspek konstitusionalitasnya dalam kerangka perlindungan kepentingan masyarakat yang bersifat umum. Terlebih lagi, MK sebagai institusi penafsir UUD 1945 yang jadi konstitusi RI menegaskan, hukuman mati itu konstitusional, sama sekali tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Justru meneguhkannya, penegakan hukuman mati dalam jenis tindak pidana tertentu semisal kejahatan narkoba justru dapat berfungsi sebagai mekanisme perlindungan terhadap hak asasi manusia secara substantif dan strategis.
6. Berdasarkan UUD 1945, prinsip HAM di Indonesia mengandung kebebasan yang bertanggung jawab. Bukan kebebasan mutlak. Setiap orang harus menghormati hak orang lain, termasuk nyawa orang lain. Sehingga apabila ada yang mengambil nyawa atau pidana tertentu yang masuk kategori kejahatan luar biasa, maka dalam rangka efek jera, preventid, dan prinsip retributif, maka pidana mati bisa diterapkan, dan bahkan dalam kondisi tertentu harus diterapkan.
Menganggap hukuman mati bertentangan dengan HAM adalah tidak sejalan dengan konstitusi kita, dan menolak legalitas hukuman mati adalah tindakan yang tidak sejalan dengan konstitusi, bisa dimaknai sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum.
7. KPAI mendukung Presiden Joko Widodo menolak grasi atau permohonan pengampunan bagi terpidana mati narkoba serta ketegasannya dalam penegakan hukum. Jangan terpengaruh dengan anasir-anasir yang memprovokasi seolah pidana mati adalah melanggar HAM, baik elemen dalam maupun elemen luat negeri. Saatnya negara menunjukkan independensi, keteguhan dan komitmennya pada konstitusi.
Tidak tunduk pada tekanan dan penyesatan opini. Negara lain harus hormati kedaulatan hukum NKRI, jangan coba-coba menekan. Langkah penarikan Dubes Belanda dan Brazil yang dikaitkan dengan ekskusi hukuman mati terhadap warganya yang jadi penjahat narkoba bisa dimaknai sebagai penghinaan atas kedaulatan hukum Indonesia. Itu adalah cermin "teror" intervensi atas kedaulatan hukum, dan karenanya Presiden harus tegas.
(ndr/mad)