KPAI: Menolak Hukuman Mati Gembong Narkoba, Membangkang Terhadap Hukum

KPAI: Menolak Hukuman Mati Gembong Narkoba, Membangkang Terhadap Hukum

- detikNews
Senin, 19 Jan 2015 00:21 WIB
ilustrasi
Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) mendukung upaya pemerintah dalam menekan angka peredaran narkotika dengan cara menghukum mati para gembong narkoba. Tidak ada alasan untuk menolak langkah tersebut. Justru penolakan salah satu bentuk pembangkangan terhadap hukum.

Hal tersebut dinyatakan oleh Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (18/1/2015). Menurut Asrorun, berdasarkan UUD 1945, prinsip HAM di Indonesia mengandung kebebasan yang bertanggungjawab. Bukan kebebasan mutlak.

"Setiap orang harus menghormati hak orang lain, termasuk nyawa orang lain. Sehingga apabila ada yang mengambil nyawa atau pidana tertentu yang masuk kategori kejahatan luar biasa, maka dalam rangka efek jera, preventif, dan prinsip retributif, maka pidana mati bisa diterapkan," kata Asrirun dalam pernyataanya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai menentang pelaksanaan hukuman mati justru tidak sejalan dengan konstitusi. "Menganggap hukuman mati bertentangan dg HAM adalah tidak sejalan dg konstitusi kita, dan menolak legalitas hukuman mati adalah tindakan yang tidak sejalan dengan konstitusi, bisa dimaknai sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum," beber Asrorun.

KPAI berharap upaya memberi efek jera kepada para penyelundup narkoba oleh pemerintah Joko Widodo tidak terhalang oleh penilaian dari pihak luar atau pun dalam negeri.

"Saatnya negara menunjukkan independensi, keteguhan dan komitmennya pada konstitusi. Tidak tunduk pada tekanan dan penyesatan opini. Negara lain harus hormati kedaulatan hukum NKRI, jangan coba2 menekan," kata Asrorun.

Adapaun langkah Dubes Belanda dan Brazil yang menarik diri dari Indonesia terkait dengan eksekusi hukuman mati, bisa dimaknai sebagai penghinaan atas kedaulatan hukum Indonesia. "Itu adalah cerminan 'teror' intervensi atas kedaulatan hukum, dan karenanya Presiden harus tegas," kata Asrorun.

(ahy/fiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads