Hal tersebut dinyatakan oleh Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (18/1/2015). Menurut Asrorun, berdasarkan UUD 1945, prinsip HAM di Indonesia mengandung kebebasan yang bertanggungjawab. Bukan kebebasan mutlak.
"Setiap orang harus menghormati hak orang lain, termasuk nyawa orang lain. Sehingga apabila ada yang mengambil nyawa atau pidana tertentu yang masuk kategori kejahatan luar biasa, maka dalam rangka efek jera, preventif, dan prinsip retributif, maka pidana mati bisa diterapkan," kata Asrirun dalam pernyataanya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPAI berharap upaya memberi efek jera kepada para penyelundup narkoba oleh pemerintah Joko Widodo tidak terhalang oleh penilaian dari pihak luar atau pun dalam negeri.
"Saatnya negara menunjukkan independensi, keteguhan dan komitmennya pada konstitusi. Tidak tunduk pada tekanan dan penyesatan opini. Negara lain harus hormati kedaulatan hukum NKRI, jangan coba2 menekan," kata Asrorun.
Adapaun langkah Dubes Belanda dan Brazil yang menarik diri dari Indonesia terkait dengan eksekusi hukuman mati, bisa dimaknai sebagai penghinaan atas kedaulatan hukum Indonesia. "Itu adalah cerminan 'teror' intervensi atas kedaulatan hukum, dan karenanya Presiden harus tegas," kata Asrorun.
(ahy/fiq)